Notification

×

Iklan

Iklan




Mahasiswa Samosir Berprestasi di 20 PTN Diberi Bantuan Pendidikan...

10 Oktober 2022
Foto: Kantor Bupati Samosir/Henry H
Samosir, DP News

Para mahasiswa asal Samosir yang kuluah di PTN dan PTS baik di Pulau Sumatera maupun propi lainnya bakal mendapat bantuan pendidikan.Sedikitnya 20 PTN di Sumut dan luar propinsi menjadi tempat kuliah yang diberi kesempatan mendapat bantuan pendidikan termasuk kuliah di PTS tetapi dengan fakultas dan jurusan tertentu.Perguruan Tinggi Negeri antara lain USU, UGN, IPB, ITB, Unbraw dan lainnya. 


Mahasiswa yang sedang aktif mengikuti perkuliahan di Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta seluruh Indonesia yang telah menyelesaikan semester 2 atau semester 4 atau semester 6 pada Tahun Akademik 2021/2022 pada program Diploma-2, Diploma-3, Diploma-4/Strata-1, Strata-2 atau Strata-3 yang memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.51 dengan skala 4.00 dengan sya-rat Perguruan Tinggi/Universitas dan program studi/jurusan minimal terakreditasi baik sekali atau setara.


Mahasiswa fakultas tehnik jurusan teknik sipil yang sedang aktif mengikuti perkuliahan yang telah menyelesaikan semester 2 atau semester 4 atau semester 6 pada Tahun Akademik 2021/2022 pada program Diploma-2, Diploma-3, Diploma-4/Strata-1, Strata-2 atau Strata-3 yang memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal yang memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.10 dengan skala 4.00 pada Perguruan Tinggi Negeri peringkat 1 sampai 5 berdasarkan pengklasteran Kementerian;


Mahasiswa Fakultas Kedokteran umum yang sedang aküf mengikuti perkuliahan yang telah menyelesaikan semester 2 ätau semester 4 atau semester 6 atau semester 8 pada Tahun Akademik 2021/2022 yang memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.10 dengan skala 4.00 pada Perguruan Tinggi Negeri peringkat I sampai 5 berdasarkan pengklasteran Kementerian;


Mahasiswa Fakultas Kedokteran umum yang sedang aktif mengikuti perkuliahan yang telah menyelesaikan semester 2 atau semester 4 atau semester 6 atau semester 8 pada Tahun Akademik 2021/2022 yang memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.10 dengan skala 4.00 pada Perguruan Tinggi Swasta seluruh Indonesia dengan syarat Perguruan Tinggi/Universitas dan program studi/jurusan minimal terakreditasi baik sekali atau setara.


Mahasiswa yatim piatu yang aktif mengikuti perkuliahan di perguruan tinggi di seluruh Indonesia dengan ketentuan yang bersangkutan atau orangtua atau wali berdomisili di Kabupaten Samosir dibuktikan dengan data kependudukan.


Mahasiswa penerima bantuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 di atas adalah putra-putri Samosir dengan ketentuan yang bersangkutan atau orangtua berdomisili di Kabupaten Samosir dibuktikan dengan data kependudukan.


Mahasiswa Berprestasi :

A. Mahasiswa yang diterima dan aktif sebagai mahasiswa bar-u TA.2022/2023 sesuai poin B.3.a

1. Surat Permohonan (format terlampir);

2. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK);

3. Surat aktif kuliah yang ditandatangani Dekan atau Pejabat yang berwenang dari masing-masing fakultas;

4. Surat keterangan besaran uang kuliah per semester yang ditandatangani Dekan atau Pejabat yang berwenang dari masingmasing fakultas;

5. Fotokopi sah sertifikat akreditasi Perguruan Tinggi dan akreditasi Prodi yang ditandatangani Dekan atau Pejabat yang berwenang dari masing-masing fakultas;

6. Fotokopi setoran uang kuliah semester ganjil Tahun Akademik 2022/2023.

7. Fotokopi sah Kartu Rencana Studi (KRS) semester ganjil Tahun Akademik 2022/2023 yang ditandatangani Dekan atau Pejabat yang berwenang dari masing-masing fakultas.

8. Surat pernyataan bahwa tidak sedang menerima beasiswa yang bersumber dari Pemerintah lain/kementerian atau Lembaga bermeterai Rp. 10.000.

9. Fotokopi rekening bank atas nama Mahasiswa.

B. Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta Seluruh Indonesia

1. Surat Permohonan (format terlampir);

2. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK);

3. Surat keterangan aktif kuliah yang ditandatangani Dekan atau Pejabat yang berwenang dari masing-masing fakultas;

4. Fotokopi sah Kartu Hasil Studi (KHS) mulaisemester awal sampai semester akhir dengan mencantumkan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Tahun Akademik 2021/2022 jika IPK belum diterbitkan oleh perguruan tinggi dapat digantikan dengan surat keterangan dari dari pejabat berwenang di perguruan tinggi yang mencantumkan nilai IPK Tahun Akademik 2021/2022.


Selanjutnya, dirinya juga menyampaikan jadwal pendaftaran dan upload data adalah 5 Oktober-5 Nopember nanti,untuk mahasiswa S-3, S-2, S-I/D4, D-3 dan D-2, dan juga untuk Peserta didik yang diterima di SMA Unggul Del, SMA N 2 Yayasan Tunas Bangsa Soposurung, dan SMA Negeri 1 (Plus) Matauli Pandan kelas A 


Untuk informasi lebih jelasnya, Plt. Kadis Kominfo Ricky SH. Rumapea, ST, M.Si,Senib(10/10) menyampaikan agar mengakses pengumuman resminya pada link :https://samosirkab.go.id/2022/10/07pengumuman-tentang-pemberian-bantuan-pendidikan-di-lingkungan-pemerintah-kabupaten-samosir. (Henry hutabalian)










| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |