Notification

×

Iklan

Iklan




Bawaslu Ingatkan Para ASN Hati Hati Saat Berfoto Bersama Caleg Pemili 2024

21 Maret 2023


Foto: Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam Raker  Komite I DPD RI membahas  persiapan pelaksanaan Pemilu 2024 dan Pilkada serentak 2024 di Gedung B Lantai 2 DPD RI, Selasa (21/3) /Bawaslu

Jakarta,DP News

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) hati-hati saat melakukan foto bersama dengan bakal calon atau pasangan calon dan partai politik peserta Pemilu Serentak 2024. Sebab, jika mengikuti gerakan tangan tertentu yang bisa dikaitkan dengan peserta Pemilu, akan dijatuhi sanksi.


"Saat foto-foto biasanya ada gerakan tangan tertentu yang berkaitan dengan nomor urut peserta pemilu. Hal tersebut bisa dikaitkan dengan netralitas ASN," ungkapnya dalam Raket Komite I DPD RI membahas  persiapan pelaksanaan Pemilu 2024 dan Pilkada serentak 2024 di Gedung B Lantai 2 DPD RI, Selasa (21/3).


Bagja menambahkan, persoalan netralitas ASN selalu terjadi dalam pemilu dan pemilihan. Hal tersebut dilandasi beberapa hal. Diantaranya, mentalitas birokrasi yang masih jauh dari semangat reformasi birokrasi. Kepentingan politik partisan ASN yang punya irisan kekerabatan atau kesukuan dengan calon. Mengambil posisi keberpihakan karena peluang menduduki jabatan tertentu atau keuntungan lainnya.


"Serta penegakan hukum yang masih birokratis, terlalu banyak melibatkan pihak dan belum sepenuhnya memberi efek jera pada para pelaku pelanggaran atas netralitas ASN. Lalu politisasi birokrasi yang dilakukan oleh calon peserta pemilu/pemilihan," ungkapnya.


Dalam data yang dipaparkan Bagja, pada 2020-2021 terdapat 2034 ASN yang dilaporkan. Sebanyak 1596 ASN terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi. Sedangkan 1373 ASN sudah ditindaklanjuti oleh PPK dengan pemberian sanksi.


"Beragam pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, yaitu kampanye sosialisasi media sosial, mengadakan kegiatan atau deklarasi yang mengarah kepada keberpihakan kepada salah satu calon atau bakal calon, dan melakukan pendekatan ke Parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai calon atau bakal calon kepala daerah," terangnya.Humas Bawaslu/Rahmat K/Redaksi


| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |