Foto kedua tersangka |
Adapun kedua tersangka adalah MAS (17) warga Jalan Mandala/Jl.Selam, Kel.Tegal Sari Mandala I Kec.Medan Denai dan NYL (17) warga Jalan Pembangunan III Karakatau.
Foto Korban (SCS)
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya transaksi penjualanan anak dibawah umur, SCS (15) yang masih berstatus pelajar. Selanjutnya petugas pun melakukan penyamaran dengan berpura-pura perempuan (korban) melalui via telepon. Dari hasil negosiasi, korban dihargai sebesar Rp 12 Juta. Setelah disetujui, akhirnya korban datang bersama mucikarinya. Oleh petugas tersangka langsung diamankan ke Mako Polsek Medan Kota.Ketika dikonfirmasi, Kapolsek Medan Kota, Kompol Revi Nurvelani membenarkan penangkapan tersebut. Ia juga menambahkan bahwa tersangka dan korban mengakui perbuatannya.
"Rencana uang hasil dari transaksi tersebut akan dibagi rata," ujarnya singkat.
Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan barang bukti 2 unit Handphone dan 2 unit Sepeda Motor. (Meo)