Notification

×

Iklan

Iklan




Koyak Al-Quran, Oknum Polisi Ini Divonis 1,4 Tahun Penjara !!!

27 September 2018
PN MEDAN - Brigadir Tomi P Danil Hutabarat oknum  Polri yang bertugas di Dokkes Polrestabes Medan nampaknya akan lama mendekam di Lembaga Pemasyarakatan. Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonisnya 1 tahun 4 bulan karena terbukti  merobek-robek Al-Quran dan lalu membuangnya ke dalam parit di Mesjid Nurul Iman Rumah Sakit Adam Malik beberapa bulan lalu, Selasa (25/9) sore.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Tomi selama 1 tahun dan 4 bulan penjara," ucap Ketua Majelis Hakim, Sabarulina Ginting.

Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 8, PN Medan itu Majelis Hakim juga menyebutkan perbutan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156a huruf a.

Menyikapi vonis tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marthias menyatakan terima. Vonis itu sendiri sama dengan tuntutan JPU yakni selama 1,4 tahun penjara.

Pantauan wartawan, terdakwa Brigadir Tomi sendiri saat sidang berlangsung tak ada sedikitpun raut penyesalan yang keluar dari wajahnya. Dia hanya diam tanpa berkata sepatah katapun.

Sementara itu, Ketua GNPF MUI Sumut, Heriansyah SAg di didampingi Zulkarmain SS saa diwawancarai wartawan seusai sidang mengatakan sangat kecewa dengan vonis tersebut.

"Vonis hakim tidak memenuhi rasa keadilan. Kalau sesuai dengan pasal yang didakwakan ancamannyakan diatas 5 tahun penjara. Tapi kenapa tuntutan jaksa dan vonis hakim sangat rendah," sesalnya.

Untuk itu, diapun berharap agar Kapolri melalui Kapolda Sumut memberikan sanksi pemecatan terhadap terdakwa sebagai anggota Polri. "Dari institusi juga harus ada sanksinya. Supaya kedepannya jangan ada oknum polisi seperti terdakwa inilagi," tutupnya.

Seperti diketahui pengoyakan alquran itu terjadi di mesjid RSUP H Adam Malik Medan pada 10 Mei 2018 lalu. Saat itu terdakwa yang terakhir bertugas di Dokkes Polrestabes Medan itu sedang menemani istrinya persalinan. Mengaku mendapat bisikan gaib, terdakwa pun masuk ke dalam mesjid dan mengoyak alquran lalu membuangnya ke dalam parit. Setelah itu terdakwa pergi.

Melihat itu, petugas mesjid langsung mengecek CCTV dan melaporkannya ke polisi. Hingga akhirnya terdakwa ditangkap dan diadili. (Put)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |