Notification

×

Iklan

Iklan




Mantan Kadis PU Tj Balai Dituntut 5,6 Tahun Penjara

27 September 2018
PN MEDAN - Zulkarnain Amrullah, Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tanjungbalai dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak korupsi pembangunan Rumah Sakit Type C yang bersumber dari dana APBD sebesar Kota Tanjungbalai TA 2015 sebesar Rp3,5 miliar di  Pengadilan Tipikor Medan. Ia dituntut selama 5,6 tahun penjara, Kamis (27/9/2018).

Majelis hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mengadili menyatakan terdakwa Zulkarnain Amrullah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dalam dakwaan primair. Menjatuhkan hukuman pidana lima tahun enam bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," ucap Mian Munthe, di Ruang Kartika PN Medan.

Putusan yang dijatuhkan sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Tanjungbalai, Yosep Antonius. Menanggapi putusan itu terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Diketahui dalam proyek ini Zulkarnain Amarullah, menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian terdakwa menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) dan memenangkan PT Care Indonusa dalam hal ini Direkturnya Dedi Hermawan sebagai pemenang lelang. Sedangkan dua perusahaan lain digugurkan.

Ternyata dalam pengerjaan ini proyek ini, berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan oleh Ahli dari Politeknik Negeri Medan,  bahwa progres pekerjaan adalah 41,03 % (Empat puluh satu koma nol tiga persen), terdapat kekurangan volume terpasang dalam pelaksanaan pekerjaan yaitu:

Bahwa terdapat CCO (Contract Change Order) dilaksanakan namun terdapat beberapa bagian perkerjaan yang tidak dikerjakan dalam pekerjaan lanjutan Pembangunan Rumah Sakit Type C tersebut, belum selesai dikerjakan oleh PT Care Indonusa.

Bahwa terdakwa Zulkarnain Amrullah, ST, selaku Pejabat Pembuat Komitmen menyetujui CCO yang tidak memiliki dasar pertimbangan / perhitungan teknik, menyetujui pembayaran kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai aktual terpasang dan tidak mengendalikan pelaksanaan kontrak sehingga pekerjaan dilapangan tidak sesuai dengan kontrak.

Bahwa terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau setidak-tidaknya orang lain yaitu Dedi Hermawan sehingga menyebabkan kerugian keuangan megara sebesar Rp1,013 miliar. (sah)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |