Notification

×

Iklan

Iklan




Terdakwa Bandar Sabu 100 Kg Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

27 September 2018
PN MEDAN - Arman alias Man dan Edi Suryadi alias Adi terdakwa bandar sabu jaringan Internasional pucat seketika. Bandar sabu kepemilikan sabu seberat 100 Kg ini dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU), Chandra Naibaho di ruang Cakra 8 Pengadilan Negri (PN) Medan, Kamis (27/9/2018).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa  terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

"Meminta majelis hakim yang mengadili dan menyidangkan perkara ini agar menghukum para terdakwa dengan hukuman mati," ucapnya di depan majelis Hakim.

Dalam kasus ini, seorang terdakwa bernama Mulyadi alias Mul masih (DPO) dan terdakwa Syafii alias Fii meninggal dunia. Atas tuntutan JPU, terdakwa akan menyampaikan nota pembelaan, dalam persidangan pekan depan.

Sebelumnya, kedua terdakwa merupakan bandar narkotika jaringan internasional. Mereka ditangkap satuan polisi Direktorat Narkoba Mabes Polri di rumah terdakwa Arman, Jalan Baru, Lingk.15 Gg. Keluarga, Kel. Terjun, Medan Marelan, pada 12 Desember 2017.

Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 7 karung berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 100 Kg yang ditumpuk dan disembunyikan dalam tanah yang ditutup triplek di kamar mandi.

Sementara usai sidang digelar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Candra Naibaho saat ditanya soal tuntutannya mengatakan, tuntutannya menghukum mati kedua terdakwa sudah sesuai dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Dikatakannya dalam upaya pemberantasan narkoba ke depan, Jaksa juga harus fokus  bagaimana untuk mematikan pasar yang sangat besar ini, jadi tuntutan ini, Jaksa hanya mendukung program pemerintah dan berusaha untuk mematikan jaringan para bandar narkoba yang merusak anak bangsa.

"Ya kita selaku Jaksa harus harus berani menyatakan perang terhadap narkoba. dan tuntutan hukuman mati  ini sebuah bukti kalau Jaksa menyatakan  perang perang terhadap narkoba dalam bentuk apapun," tegas Chandra. (Sah)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |