PN MEDAN - Masih ingatkah dengan Habibulloh Harahap alias Habib (45) dan istrinya Anita Triana S.Pd (45) seorang Guru Bahasa Inggris di SMAN 2 Binjai yang sempat viral di media Sosial (medsos) karena menganiaya Amister Sirait dan putrinya Bunga Liat Elseria Sirait hingga babak belur di Jalan Nibung II Medan, Minggu (10/6/2018) lalu.
Akhirnya kedua terdakwa terpaksa mendekam dalam penjara selama 2 tahun. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho dalam tuntutanaya mengatakan bahwa keduanya terdakwa terbukti bersalah telah melakukan penganiayaan.
"Meminta kepada ketua majelis hakim, Deson Togatorop yang mengadili dan menyidangkan perkara ini agar dapat menghukum kedua terdakwa yakni Habibulloh S Harahap alias Habib dengan hukuman 2 tahun penjara dan istrinya Anita Triana S.Pd, 1,6 tahun penjara," ucap JPU Chandra Naibaho saat sidang yang berlangsung diruang Cakra IX Pengadilan Negri (PN) kemarin sore
JPU juga menyebutkan bahwa kedua terdakwa dengan terang-terangan dimuka umum dengan sengaja melakukan pengeroyokan dan penganiayaan secara bersama-sama terhadap Amister Sirait yang ketika itu bersama istrinya, Ratna Erni Wati boru Silalahi dan dua putri mereka yakni Bunga Liat Elseria Sirait dan Hotnida Masni Natasya Sirait.
"Akibat perbuatannya, kedua terdakwa diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana," ucap Jaksa dari Kejari Medan dalam nota tuntutannya.
Usai JPU pembacaan tuntutan, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya, Lukman Nasution langsung mengajukan nota pembelaan (Pledoi) atas tuntutan JPU.
"Kami akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) atas tuntutan JPU yang mulia," ucap penasehat hukum kedua terdakwa kepada ketua majelis hakim Deson Togatorop yang mengadili dan menyidangkan perkara tersebut.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU dan penasehat hukum kedua terdakwa majelis hakim langsung menunda sidang hingga pekan depan. "Sidang kita tunda hingga pekan depan," ucap majelis hakim sembari mengutukkan palunya
Pantauan di PN Medan terlihat keluarga kedua belah pihak terlihat kasak-kusuk menanggapi tuntutan JPU, Ratnawati Boru Silalahi istri Amister Sirait dan ibu Bunga Liat Elseria Sirait (korban) saat ditemui usai sidang mengaku, kurang puas, dengan tututan JPU.
Sementara keluarga terdakwa mengaku tuntutan JPU telah maksimal, Namun keluarga terdakwa sangat menyesalkan dengan sikap keluarga korban yang tak mau memaafkan kedua terdakwa, pada hal sebelum sidang tuntutan degelar terdakwa sudah munta maaf, namun korban tidak mau memaafkan. (Sah)
Akhirnya kedua terdakwa terpaksa mendekam dalam penjara selama 2 tahun. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho dalam tuntutanaya mengatakan bahwa keduanya terdakwa terbukti bersalah telah melakukan penganiayaan.
"Meminta kepada ketua majelis hakim, Deson Togatorop yang mengadili dan menyidangkan perkara ini agar dapat menghukum kedua terdakwa yakni Habibulloh S Harahap alias Habib dengan hukuman 2 tahun penjara dan istrinya Anita Triana S.Pd, 1,6 tahun penjara," ucap JPU Chandra Naibaho saat sidang yang berlangsung diruang Cakra IX Pengadilan Negri (PN) kemarin sore
JPU juga menyebutkan bahwa kedua terdakwa dengan terang-terangan dimuka umum dengan sengaja melakukan pengeroyokan dan penganiayaan secara bersama-sama terhadap Amister Sirait yang ketika itu bersama istrinya, Ratna Erni Wati boru Silalahi dan dua putri mereka yakni Bunga Liat Elseria Sirait dan Hotnida Masni Natasya Sirait.
"Akibat perbuatannya, kedua terdakwa diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana," ucap Jaksa dari Kejari Medan dalam nota tuntutannya.
Usai JPU pembacaan tuntutan, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya, Lukman Nasution langsung mengajukan nota pembelaan (Pledoi) atas tuntutan JPU.
"Kami akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) atas tuntutan JPU yang mulia," ucap penasehat hukum kedua terdakwa kepada ketua majelis hakim Deson Togatorop yang mengadili dan menyidangkan perkara tersebut.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU dan penasehat hukum kedua terdakwa majelis hakim langsung menunda sidang hingga pekan depan. "Sidang kita tunda hingga pekan depan," ucap majelis hakim sembari mengutukkan palunya
Pantauan di PN Medan terlihat keluarga kedua belah pihak terlihat kasak-kusuk menanggapi tuntutan JPU, Ratnawati Boru Silalahi istri Amister Sirait dan ibu Bunga Liat Elseria Sirait (korban) saat ditemui usai sidang mengaku, kurang puas, dengan tututan JPU.
Sementara keluarga terdakwa mengaku tuntutan JPU telah maksimal, Namun keluarga terdakwa sangat menyesalkan dengan sikap keluarga korban yang tak mau memaafkan kedua terdakwa, pada hal sebelum sidang tuntutan degelar terdakwa sudah munta maaf, namun korban tidak mau memaafkan. (Sah)