MEDAN - Wakil Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi sangat mengapresiasi dan menyambut positif digelarnya Sosialisasi Peraturan Jasa Konstruksi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang digelar di Fave Hotel Medan, Selasa (25/9). Dia menilai kegiatan itu diselenggarakan dalam rangka mewujudkan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Sosialisasi diikuti 110 peserta yang berasal dari pejabat eselon, kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), kepala unit pelayanan teknis (UPT), kasubbag, konsultan supervisi jalan dan drainase, konsultan perencanaan jalan dan drainase serta kontraktor pelaksana di Dinas PU Kota Medan.
Dikatakan Wakil Wali Kota, sosialisasi yang diselenggarakan itu mengacu pada undang-undang terbaru yakni UU No.2 /2017. Dimana dalam sosialisasi tersebut, penyedia jasa konstruksi dan pengguna jasa konstruksi diberi pemahaman agar mereka dapat memberikan hasil maupun kualitas pekerjaan konstruksi yang berkualitas sesuai dengan aturan terbaru.
Guna mewujudkan hal itulah, ungkap Wakil Wali Kota, tentunya diperlukan dukungan dan partisipasi aktif dari semua komponen masyarakat sesuai peran dan fungsinya masing-masing, khususnya dari kalangan pelaku usaha di bidang jasa konstruksi.
Atas dasar itulah dihadapan Wakil Ketua I Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Sumut Ir Abdul Kosim, Andar Kumban Raja ST MSi mewakili Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumut dan seluruh peserta yang hadir, Wakil Wali Kota berharap melalui sosialisasi ini, semua pihak, khususnya pelaku jasa konstruksi dapat lebih mengetahui dan menambah wawasan guna mewujudkan rangkaian proses pekerjaan konstruksi yang berkualitas.
"Semoga dengan sosialisasi ini, para pelaku jasa konstruksi dapat menghasilkan pekerjaan konstruksi berkualitas baik dari awal pekerjaan sampai dengan diserahterimakannya hasil pekerjaan tersebut. Dengan begitu hasil setiap pekerjaan benar-benar memenuhi standar dan kriteria sesuai ketentuan peraturan berlaku di bidang jasa konstruksi, sehingga memberikan manfaat besar bagi kepentingan masyarakat Kota Medan,” kata Wakil Wali Kota ketika membuka sosialisasi tersebut.
Mantan anggota DPRD Medan itu selanjutnya menjelaskan, keluarnya UU No.2/2017 sangat berpengaruh kepada penyedia maupun pengguna jasa konstruksi karena di dalamnya ada beberapa sunbtansi pentinseperti keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan konstruksi, tenaga kerja konstruksi serta sistem informasi jasa konstruksi yang berbasis data base.
“Jadi saya berharap kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti sosialisasi dengan sebaik-baiknya. Dengan demikian ilmu yang diperoleh dari nara sumber nantinya dapat diaplikasikan dan dilaksanakan dalam upaya peningkatan kinerja di instansi masing-masing. Di samping itu juga kita dapat melaksanakan industri jasa konstruksi yang lebih baik,” harapnya.
Usai Wakil Wali Kota membuka sosialisasi, Kadis PU Kota Medan Khairul Syahnan mengatakan, sosialisasi digelar bertujuan untuk memperkenalkan peraturan barudi bidang jasa konstruksi dan mewujudkan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai peraturan berlaku.
Oleh karenanya Syahnan berharap kepada LPJK sebagai nara sumber dalam sosialisasi dapat memberikan pemahaman-pemahaman terkait keluarnya UU No.2/2017 sehingga para kontraktor maupun konsultan dapat mengetahui dan memahaminya. Sebab, Pemko Medan berharap hasil kualitas pekerjaan konstruksi yang dilakukan ke depan harus lebih baik.
“Kualitas hasil pekerjaan ada semua aturannya dalam UU No.2/2017. Untuk itulah kita harapkan nara sumber dapat menjelaskannya dalam sosialisasi tersebut. Dengan demikian hasil pekerjaan konstruksi yang dilakukan akan lebih baik dan berkualitas ke depannya sehingga memuaskan masyarakat,” jelas Syahnan. (Meo)
Sosialisasi diikuti 110 peserta yang berasal dari pejabat eselon, kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), kepala unit pelayanan teknis (UPT), kasubbag, konsultan supervisi jalan dan drainase, konsultan perencanaan jalan dan drainase serta kontraktor pelaksana di Dinas PU Kota Medan.
Dikatakan Wakil Wali Kota, sosialisasi yang diselenggarakan itu mengacu pada undang-undang terbaru yakni UU No.2 /2017. Dimana dalam sosialisasi tersebut, penyedia jasa konstruksi dan pengguna jasa konstruksi diberi pemahaman agar mereka dapat memberikan hasil maupun kualitas pekerjaan konstruksi yang berkualitas sesuai dengan aturan terbaru.
Guna mewujudkan hal itulah, ungkap Wakil Wali Kota, tentunya diperlukan dukungan dan partisipasi aktif dari semua komponen masyarakat sesuai peran dan fungsinya masing-masing, khususnya dari kalangan pelaku usaha di bidang jasa konstruksi.
Atas dasar itulah dihadapan Wakil Ketua I Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Sumut Ir Abdul Kosim, Andar Kumban Raja ST MSi mewakili Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumut dan seluruh peserta yang hadir, Wakil Wali Kota berharap melalui sosialisasi ini, semua pihak, khususnya pelaku jasa konstruksi dapat lebih mengetahui dan menambah wawasan guna mewujudkan rangkaian proses pekerjaan konstruksi yang berkualitas.
"Semoga dengan sosialisasi ini, para pelaku jasa konstruksi dapat menghasilkan pekerjaan konstruksi berkualitas baik dari awal pekerjaan sampai dengan diserahterimakannya hasil pekerjaan tersebut. Dengan begitu hasil setiap pekerjaan benar-benar memenuhi standar dan kriteria sesuai ketentuan peraturan berlaku di bidang jasa konstruksi, sehingga memberikan manfaat besar bagi kepentingan masyarakat Kota Medan,” kata Wakil Wali Kota ketika membuka sosialisasi tersebut.
Mantan anggota DPRD Medan itu selanjutnya menjelaskan, keluarnya UU No.2/2017 sangat berpengaruh kepada penyedia maupun pengguna jasa konstruksi karena di dalamnya ada beberapa sunbtansi pentinseperti keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan konstruksi, tenaga kerja konstruksi serta sistem informasi jasa konstruksi yang berbasis data base.
“Jadi saya berharap kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti sosialisasi dengan sebaik-baiknya. Dengan demikian ilmu yang diperoleh dari nara sumber nantinya dapat diaplikasikan dan dilaksanakan dalam upaya peningkatan kinerja di instansi masing-masing. Di samping itu juga kita dapat melaksanakan industri jasa konstruksi yang lebih baik,” harapnya.
Usai Wakil Wali Kota membuka sosialisasi, Kadis PU Kota Medan Khairul Syahnan mengatakan, sosialisasi digelar bertujuan untuk memperkenalkan peraturan barudi bidang jasa konstruksi dan mewujudkan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai peraturan berlaku.
Oleh karenanya Syahnan berharap kepada LPJK sebagai nara sumber dalam sosialisasi dapat memberikan pemahaman-pemahaman terkait keluarnya UU No.2/2017 sehingga para kontraktor maupun konsultan dapat mengetahui dan memahaminya. Sebab, Pemko Medan berharap hasil kualitas pekerjaan konstruksi yang dilakukan ke depan harus lebih baik.
“Kualitas hasil pekerjaan ada semua aturannya dalam UU No.2/2017. Untuk itulah kita harapkan nara sumber dapat menjelaskannya dalam sosialisasi tersebut. Dengan demikian hasil pekerjaan konstruksi yang dilakukan akan lebih baik dan berkualitas ke depannya sehingga memuaskan masyarakat,” jelas Syahnan. (Meo)