MEDAN - Unit reskrim Polsek Patumbak berhasil meringkus 3 tersangka komplotan pencurian sepedamotor. Dua dari 3 tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas dikarenakan melawan saat ditangkap, Kamis (18/10/2018).
Adapun tersangka yang diamankan adalah Khairuk Pranata (27), Heru Syahputra (25) dan Rizki (18). Ketiganya diketahui telah 3 kali bermain beraksi di 3 wilayah hukum Polsek Patumbak.
"Ketiganya mengaku melakukan pencurian sepedamotor diwilkum Polsek Patumbak dimana khairul dan Heru sebagai pengeksekusi dan si Rizki sebagai pemantau situasi," ujar Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Budiman kepada wartawan.
Budiman menambahkan bahwa tersangka merupakan mantan residivis kasus yang sama.
"Peran para pelaku berbeda beda, Rizki tugasnya memantau situasi keadaan rumah sasarannya lalu memberi kode kepada pengeksekusi yaitu Heru dan Khairul setelah mendapat aba-aba dari Rizki kemudian kedua pelaku masuk melalui gerbang dengan merusak gembok pagar rumah sikorban lalu dengan diam-diam menyorong sepeda motor dengan pelan-pelan dan begitu aman langsung membawa sepeda motor tersebut, kejadian ini pada hari Sabtu (13/10/2018) lalu dirumah korban, Suherdi warga Jalan Mesjid Dusun V Desa Marindal I, Patumbak.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat (1) ,(2) ke 3 e,4e ,5e dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun. Adapun lokasi terakhir pelaku beraksi adalah Jalan Mekar Sari Gg Mesjid mencuri 1 unit Yamaha Mio sporty warna hitam, Jalan Sejati Desa Marindal I Patumbak dan di Jalan Sejati Gang Mesjid Marindal I Patumbak berhasil mencuri yamaha scoorpio. (Meo)
Adapun tersangka yang diamankan adalah Khairuk Pranata (27), Heru Syahputra (25) dan Rizki (18). Ketiganya diketahui telah 3 kali bermain beraksi di 3 wilayah hukum Polsek Patumbak.
"Ketiganya mengaku melakukan pencurian sepedamotor diwilkum Polsek Patumbak dimana khairul dan Heru sebagai pengeksekusi dan si Rizki sebagai pemantau situasi," ujar Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Budiman kepada wartawan.
Budiman menambahkan bahwa tersangka merupakan mantan residivis kasus yang sama.
"Peran para pelaku berbeda beda, Rizki tugasnya memantau situasi keadaan rumah sasarannya lalu memberi kode kepada pengeksekusi yaitu Heru dan Khairul setelah mendapat aba-aba dari Rizki kemudian kedua pelaku masuk melalui gerbang dengan merusak gembok pagar rumah sikorban lalu dengan diam-diam menyorong sepeda motor dengan pelan-pelan dan begitu aman langsung membawa sepeda motor tersebut, kejadian ini pada hari Sabtu (13/10/2018) lalu dirumah korban, Suherdi warga Jalan Mesjid Dusun V Desa Marindal I, Patumbak.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat (1) ,(2) ke 3 e,4e ,5e dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun. Adapun lokasi terakhir pelaku beraksi adalah Jalan Mekar Sari Gg Mesjid mencuri 1 unit Yamaha Mio sporty warna hitam, Jalan Sejati Desa Marindal I Patumbak dan di Jalan Sejati Gang Mesjid Marindal I Patumbak berhasil mencuri yamaha scoorpio. (Meo)