KISARAN - BOS : Pengadilan Negeri (PN) Kisaran gelar sidang perdana perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Aipda Saperio Pinem yang tercatat sebagai anggota di bagian Sat Shabara Polres Asahan, Senin (12/11/2018).
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Elfian SH. MH dengan Hakim anggota Rahmat HA Hasibuan SH dan Miduk Sinaga SH, sebagai Panitia Pengganti Darwis Tarigan SH serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahman Nasution SH.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, terdakwa Saperio Pinem didampingi oleh Penasehat Hukum KRT DR.Ir Edy Lubis SH.
Sementara, sidang yang mendapat pengawalan ketat dari Polres Asahan itu berlangsung tidak terlampau lama dan setelah JPU membacakan dakwaan, oleh majelis Hakim sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada tanggal 21 Nopember 2018 dengan agenda pembacaan esepsi oleh penasehat terdakwa.
Terpisah, KRT DR. Ir Edy Lubis SH kepada awak media usai sidang mengatakan diantaranya, bahwa terdakwa Saperio Pinem yang merupakan kliennya pada sidang perdana ini sudah memeluk agama Islam dan tiga tahun yang lalu sudah sunat, ungkapnya.
Pinem memeluk agama Islam di Tahanan Lapas Kelas II A Labuhan Ruku dan dibimbing oleh Kementrian Agama (Kemenag) Batubara pada tanggal 7 Nopember 2018, tambahnya.
Terkait berpindah agamanya Saperio Pinem itu dibenarkan oleh KPLP Kelas II A Labuhan Ruku, Partomuan Ritonga saat dikonfirmasi melalui selulernya, ” benar (7/11) di Lapas ada salah satu tahanan yang bernama Saperio Pinem telah masuk Islam yang dibimbing oleh Kemenag Batubara,” jelas Partomuan singkat. (ran)
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Elfian SH. MH dengan Hakim anggota Rahmat HA Hasibuan SH dan Miduk Sinaga SH, sebagai Panitia Pengganti Darwis Tarigan SH serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahman Nasution SH.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, terdakwa Saperio Pinem didampingi oleh Penasehat Hukum KRT DR.Ir Edy Lubis SH.
Sementara, sidang yang mendapat pengawalan ketat dari Polres Asahan itu berlangsung tidak terlampau lama dan setelah JPU membacakan dakwaan, oleh majelis Hakim sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada tanggal 21 Nopember 2018 dengan agenda pembacaan esepsi oleh penasehat terdakwa.
Terpisah, KRT DR. Ir Edy Lubis SH kepada awak media usai sidang mengatakan diantaranya, bahwa terdakwa Saperio Pinem yang merupakan kliennya pada sidang perdana ini sudah memeluk agama Islam dan tiga tahun yang lalu sudah sunat, ungkapnya.
Pinem memeluk agama Islam di Tahanan Lapas Kelas II A Labuhan Ruku dan dibimbing oleh Kementrian Agama (Kemenag) Batubara pada tanggal 7 Nopember 2018, tambahnya.
Terkait berpindah agamanya Saperio Pinem itu dibenarkan oleh KPLP Kelas II A Labuhan Ruku, Partomuan Ritonga saat dikonfirmasi melalui selulernya, ” benar (7/11) di Lapas ada salah satu tahanan yang bernama Saperio Pinem telah masuk Islam yang dibimbing oleh Kemenag Batubara,” jelas Partomuan singkat. (ran)