Notification

×

Iklan

Iklan




Terkait Oknum PNS Asahan Tersandung Kasus Pidana Penipuan. Ini Kata Kabid

14 November 2018

KISARAN - Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa langsung diberhentikan jika berstatus tersangka dan langsung menjalani penahanan dalam kasus tindak pidana. Sanksi ini tercantum dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara yang sudah resmi diundangkan sejak 15 Januari 2014 dan menjadi UU Nomor 5 Tahun 2014 pasal 88 ayat 1 poin c UU ASN.


Hal ini terkait oknum calo CPNS berinisial NM (40) yang menjabat pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Asahan akhirnya resmi menyandang status tersangka dan telah ditahan di rutan Labuhan Ruku. 

Hal ini dikatakan Kadis Kominfo Asahan H Rahmad Hidayat melalui Kabid Media cetak dan elektronik Arbin Tanjung SE saat dikonfirmasi wartawan diruangannya Selasa (13/11) sekira jam 17.30 wib terkait adanya pegawai negeri sipil di Pemkab Asahan yang tersandung kasus pidana penipuan. ASN harus berhati-hati dalam melaksanakan tupoksinya saat bertugas. 

"Apabila sudah ada keputusan pengadilan terhadap ASN tersebut dan benar bersalah maka akan dilakukan pemberhentian tugasnya. Sanksi hukumnya cukup berat dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dalam pasal 88 ayat 1 poin c UU ASN,"jelasnya.

Menurutnya, seorang PNS baru diberhentikan selama-lamanya, jika terbukti bersalah di pengadilan dan putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap dan divonis diatas dua tahun.

“Kalau nanti terbukti tidak bersalah, nama baik dan statusnya akan dipulihkan. Pemulihan status itu dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal 88 ayat 2, yang berbunyi, pengaktifan kembali ASN yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian,"ujarnya lagi.

Oknum ASN berinisial NM (40) yang menjabat pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Asahan tersebut sebagai calo PNS yang menjanjikan bisa memasukkan seseorang untuk menjadi PNS di lingkungan Pemkab Asahan.

Awalnya pelaku NM mendatangi rumah kedua korbannya bernama Lasidem dan Dedi Sirait sembari menawari anak -anak korban untuk masuk PNS di lingkungan Pemkab Asahan  dengan cara menyiapkan sejumlah uang melalui jalur akses dari pelaku. Selanjutnya kedua korban yang merasa percaya langsung menerima tawaran itu dan menyerahkan sejumlah uang  senilai Rp 90 juta kepada pelaku NM. 

Sampai akhirnya kedua korban merasa tertipu karena mengingat dalam waktu lama pelaku NM tidak bisa mewujudkan janjinya. Sampai akhirnya kedua korban yang merasa tertipu langsung melapor kasus ini ke Mapolres Asahan. (ran)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |