POLRESTABES MEDAN - Ketidak profesionalan petugas Satreskrim Polrestabes Medan Unit PPA membuat warga kesal. Salah satunya adalah laporan pengaduan Vera April Kristina (24) warga Jalan Gelatik, Percut Seituan. Pasalnya laporan pengaduan keluarganya 3 tahun tidak diproses. Ironisnya, Kamis (15/11/2018) penyidik baru menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejari Deliserdang.
"Waktu saya datangi ke Unit PPA, mereka bilang laporan itu tidak diproses dikarenakan kami tidak pernah datang ke Polreatabes Medan untuk mempertanyakan kasus itu. Seharusnya kami yang bertanya, kami sudah menunggu selama 3 tahun," ujar keluarga korban, Leo saat ditemui di Mako Polrestabes Medan, Sabtu (1/12/2018) sambil menunjukkan surat laporan pengaduannya STTLP/2830/K/X/2015/SPKT RESTA MEDAN.
Leo menjelaskan bahwa, kasus penganiayaan yang menimpa keponakannya itu Sabtu (10/10/2015). Saat itu ibu korban belum pulang bekerja sebagai guru TK.
"Jadi waktu kakak saya pulang kerja, ia melihat badan dan wajah ponakan saya itu memburu (memar). Jadi setelah ditanya ia (korban) seperti ketakutan. Lalu setelah dipaksa ia mengaku dipukuli tetangga depan rumahnya, Mamak Martha (terlapor). Tak terima, kakak saya pun membawa ponakan saya itu melapor ke Polrestabes Medan," terangnya.
Lalu Leo menambahkan, bahwa ponakannya itu memiliki kekurangan atau keterbelakangan mental hingga pelaku kerap menganiaya ponakannya itu.
"Ponakan saya itu ada keterbelakangan mentalnya, dia tinggal bertiga bersama kakak saya. Abangnya setiap hari narik Grab, sedangkan mamaknya guru TK. Makanya setiap hari ponakan saya itu dipukulii pelaku. Tega kali mereka sama ponakan saya," ucapnya sambil meneteskan air mata.
Leo berharap agar pihak kepolisian, khususnya Kapolrestabes Medan untuk segera memproses laporan pengaduannya.
"Tolong kami pak Kapolrestabes Medan. Korban itu anak Yatim. Tega kali mereka kepada ponakan saya. Tangkap pelaku penganiayaan ponakan saya itu," harapnya.
Namun sayang, ketika dikonfirmasi, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto tidak membalas konfirmasi wartawan. (rom)
"Waktu saya datangi ke Unit PPA, mereka bilang laporan itu tidak diproses dikarenakan kami tidak pernah datang ke Polreatabes Medan untuk mempertanyakan kasus itu. Seharusnya kami yang bertanya, kami sudah menunggu selama 3 tahun," ujar keluarga korban, Leo saat ditemui di Mako Polrestabes Medan, Sabtu (1/12/2018) sambil menunjukkan surat laporan pengaduannya STTLP/2830/K/X/2015/SPKT RESTA MEDAN.
Foto korban |
"Jadi waktu kakak saya pulang kerja, ia melihat badan dan wajah ponakan saya itu memburu (memar). Jadi setelah ditanya ia (korban) seperti ketakutan. Lalu setelah dipaksa ia mengaku dipukuli tetangga depan rumahnya, Mamak Martha (terlapor). Tak terima, kakak saya pun membawa ponakan saya itu melapor ke Polrestabes Medan," terangnya.
Lalu Leo menambahkan, bahwa ponakannya itu memiliki kekurangan atau keterbelakangan mental hingga pelaku kerap menganiaya ponakannya itu.
"Ponakan saya itu ada keterbelakangan mentalnya, dia tinggal bertiga bersama kakak saya. Abangnya setiap hari narik Grab, sedangkan mamaknya guru TK. Makanya setiap hari ponakan saya itu dipukulii pelaku. Tega kali mereka sama ponakan saya," ucapnya sambil meneteskan air mata.
Leo berharap agar pihak kepolisian, khususnya Kapolrestabes Medan untuk segera memproses laporan pengaduannya.
"Tolong kami pak Kapolrestabes Medan. Korban itu anak Yatim. Tega kali mereka kepada ponakan saya. Tangkap pelaku penganiayaan ponakan saya itu," harapnya.
Namun sayang, ketika dikonfirmasi, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto tidak membalas konfirmasi wartawan. (rom)