JAKARTA – PT. Toba Pulp Lestari, Tbk. (TPL) untuk ketiga kalinya secara berturut-turut berhasil meraih penghargaan Green Industry Award level 5 untuk kategori industri pulp (bubur kertas) pada Penganugerahan Penghargaan Industri Hijau dan Penyerahan Sertifikat Industri Hijau 2018 yang diselenggarakan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Rabu (12/12), di Jakarta.
“Kami bangga dengan apresiasi dari pemerintah Republik Indonesia. Penghargaan ini merupakan buah kerja keras dari seluruh pekerja. PT TPL sebagai perusahaan penghasil pulp yang patuh dalam memenuhi semua peraturan undang-undang, khususnya di bidang lingkungan, terus melakukan perbaikan yang berkesinambungan, menggunakan sumber daya secara efisien sesuai dengan komitmen perusahaan yakni memberikan nilai kepada masyarakat, negara, iklim, pelanggan, dan perusahaan,” ujar Direksi PT TPL, Mulia Nauli, seusai menerima penghargaan dari Menteri Perindustrian (Menperin), Airlangga Hartarto.
Guna memberikan apresiasi kepada perusahaan yang telah menerapkan prinsip-prinsip industri hijau, Menperin menyerahkan Penghargaan Industri Hijau Tahun 2018 kepada 143 perusahaan yang terdiri dari 87 perusahaan mendapat level 5 dan 56 perusahaan dengan level 4. Klasifikasi penghargaan industri hijau dimulai dari level 1 sampai 5, di mana level 5 merupakan peringkat tertinggi.
“Pada era industri 4.0, penerapan industri hijau bisa menjadi bagian dari program digitalisasi ekonomi. Pasalnya, dapat meningkatkan efisiensi produksinya dan menghasilkan produk yang berdaya saing di pasar global,” kata Menperin Airlangga Hartarto dalam kata sambutannya.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, kami berupaya mewujudkan industri yang mandiri, berdaya saing, maju, serta industri hijau,” tegas Airlangga. Di samping itu, pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri,mengatur pemerintah pusat dan daerah memprioritaskan penggunaan produk yang memiliki Sertifikat Industri Hijau.
Menperin berharap, perusahaan-perusahaan yang menyandang industri hijau mampu mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.
Kegiatan ini juga merupakan salah satu bentuk insentif non fiskal bagi perusahaan industri manufaktur yang telah melakukan upaya yang signifikan dalam efisiensi penggunaan sumber daya material, energi dan air. Pada tahun 2018 ini Kementerian Perindustrian kembali menyelenggarakan Penghargaan Industri Hijau yang ke 9 (sembilan) kalinya. Proses verifikasi dan penilaian dilakukan oleh Tim Teknis dan Dewan Pertimbangan yang berasal dari unsur pemerintah, perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan instansi terkait lainnya.
Sebelumnya, PT TPL berhasil meraih Proper kategori Biru periode penilaian 2016-2017 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akhir tahun lalu. Proper adalah Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan yang dikembangkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) sejak tahun 1995, untuk mendorong perusahaan meningkatkan pengelolaan lingkungannya. (David)
“Kami bangga dengan apresiasi dari pemerintah Republik Indonesia. Penghargaan ini merupakan buah kerja keras dari seluruh pekerja. PT TPL sebagai perusahaan penghasil pulp yang patuh dalam memenuhi semua peraturan undang-undang, khususnya di bidang lingkungan, terus melakukan perbaikan yang berkesinambungan, menggunakan sumber daya secara efisien sesuai dengan komitmen perusahaan yakni memberikan nilai kepada masyarakat, negara, iklim, pelanggan, dan perusahaan,” ujar Direksi PT TPL, Mulia Nauli, seusai menerima penghargaan dari Menteri Perindustrian (Menperin), Airlangga Hartarto.
Guna memberikan apresiasi kepada perusahaan yang telah menerapkan prinsip-prinsip industri hijau, Menperin menyerahkan Penghargaan Industri Hijau Tahun 2018 kepada 143 perusahaan yang terdiri dari 87 perusahaan mendapat level 5 dan 56 perusahaan dengan level 4. Klasifikasi penghargaan industri hijau dimulai dari level 1 sampai 5, di mana level 5 merupakan peringkat tertinggi.
“Pada era industri 4.0, penerapan industri hijau bisa menjadi bagian dari program digitalisasi ekonomi. Pasalnya, dapat meningkatkan efisiensi produksinya dan menghasilkan produk yang berdaya saing di pasar global,” kata Menperin Airlangga Hartarto dalam kata sambutannya.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, kami berupaya mewujudkan industri yang mandiri, berdaya saing, maju, serta industri hijau,” tegas Airlangga. Di samping itu, pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri,mengatur pemerintah pusat dan daerah memprioritaskan penggunaan produk yang memiliki Sertifikat Industri Hijau.
Menperin berharap, perusahaan-perusahaan yang menyandang industri hijau mampu mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.
Kegiatan ini juga merupakan salah satu bentuk insentif non fiskal bagi perusahaan industri manufaktur yang telah melakukan upaya yang signifikan dalam efisiensi penggunaan sumber daya material, energi dan air. Pada tahun 2018 ini Kementerian Perindustrian kembali menyelenggarakan Penghargaan Industri Hijau yang ke 9 (sembilan) kalinya. Proses verifikasi dan penilaian dilakukan oleh Tim Teknis dan Dewan Pertimbangan yang berasal dari unsur pemerintah, perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan instansi terkait lainnya.
Sebelumnya, PT TPL berhasil meraih Proper kategori Biru periode penilaian 2016-2017 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akhir tahun lalu. Proper adalah Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan yang dikembangkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) sejak tahun 1995, untuk mendorong perusahaan meningkatkan pengelolaan lingkungannya. (David)