Medan,DP News
Pemko
Medan kembali mengundang Apratur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di
lingkungan Pemko Medan dan wilayah Provinsi Sumatera Utara untuk mengikui
seleksi terbuka (lelang jabatan).
Panitia
Seleksi Jabatan Pimpinan Pratama Secara Terbuka menetapkan penerimaan berkas sekaligus seleksi
administrasi dimulai 11-24 Februari mendatang. Ada 7 jabatan pimpinan tinggi
pratama di lingkungan Pemko Medan yang akan diisi melalui seleksi terbuka
tersebut,
Demikian
disampaikan Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi melalui Sekda Kota Medan
Ir Wirya Al Rahman didampingi Kepala BKD Kota Medan Muslim Harahap di Medan,
Minggu (10/2).
Dikatakan,
seleksi terbuka ini dilakukan sesusia dengan UU No.5/2014 tentang ASN dan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi
No.13/2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Tinggi Secara Terbuka di
Lingkungan Instansi Pemerintah.
Ketjuh jabatan pimpinan tinggi pratama yang akan
diisi melalui seleksi terbuka itu, jelas Sekda, yakni Kadis Pemuda dan Olahraga
Kota Medan; Kadis Perpustakaan dan Kearsipan; Kadis Perumahan, Kawasan
Permukiman dan Penataan Ruang; Kadis Koperasi dan UKM; Kadis Pemberdayaan
Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat; Kadis Pencegah dan
Pemadam kebakaran serta Kadis Perhubungan.
Dijelaskan,
ada 3 tahapan seleksi yang akan dilakukan dalam
seleksi terbuka tersebut. Selain seleksi administrasi, ada juga test assessment
serta test presentasi dan wawancara. “Untuk itulah kami mengundang ASN yang
memenuhi persyaratan segera mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi
tersebut,” kata Wirya.
Persyaratan yang harus dipenuhi. Selain memiliki pangkat/golongan ruang
serendah-rendahnya Pembina (IV/a), juga harus berpendidikan minimal
sarjana (S1) atau sederajat. Lalu, sedang atau pernah memiliki pengalaman kerja
3 tahun dalam jabatan Eselon III serta usia maksimal 56 tahun saat
dilantik.
Diperoleh informasi, batas usia 56 tahun saat dilantik tersebut membuat
sejumlah pejabat eselon III ‘terganjal’ dan tidak bisa ikut ‘bertarung’ karena
usia meraka sudah mendekati ambang batas bahkan sudah melewati 56 tahun.
Selain itu tambah Sekda lagi, peminat juga harus melampirkan penilaian
prestasi kerja bernilai baik 2 (dua) tahun terakhir serta memiliki kompetensi
sesuai dengan jabatan yang dilamar. Selanjutnya, sehat jasmani dan rohani yang
dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan
Pemerintah (bukan Puskesmas).
Di samping itu lagi imbuh Sekda, pelamar juga tidak pernah dijatuhi hukuman
disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin berdasarkan
Peraturan Pemerintah No.53/2010. Kemudian tidak mengkonsumsi narkotika dan
obat-obat terlarang yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
“Sedangkan yang terakhir, tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam
proses pidana, baik dalam tindak pidana korupsi atau pidana umum yang
dibuktikan dengan surat pernyataan,” ungkapnya.
Surat lamaran ditulis dan ditandatangani dengan tinta hitam bermaterai
Rp.6.000 (Formulir I). Kemudian dilengkapi Fakta Integritas bermaterai Rp.6.000
(Formulir II), potocopy sah ijazah terakhir, daftar riwayat hidup (Formulir
III) serta photocopy SK jabatan Eselon II atau III.
Selain itu, tambah Sekda, melampirkan photocopy SK CPNS, PNS dan pangkat
terakhir. Selanjutnya photocopy sertifikat diklat kepemimpinan tingkat II atau
III, photocopy sertifikat diklat teknis maupun fungsional (apabila ada),
photocopy penilaian prestasi kerja berdasarkan PP No.46/2011 yang ketentuan
pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
No.1/2013.
Tidak itu saja ungkap Sekda lagi, pelamar juga melampirkan photocopy NPWP,
SPT tahun terakhir serta paspoto terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar, latar
belakang warna merah. Sudah itu dilengkapi dengan surat keterangan sehat
jasmani dan rohani, serta Surat bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah
(bukan Puskesmas).
Selanjutnya membuat surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin
tingkat sedang atau berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau
tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin dibuhi matera Rp.6.000
(formulir IV) dan Surat Persetujuan Pimpinan Unit Kerja bgi pelamar di luar
Pemko Medan (Formulir V).
Setelah seluruh persayaratan dipenuhi, Sekda mengatakan para pelamar akan
mengikuti 3 tahapan seleksi meliputi administrasi, test assessment serta
presentasi dan wawancara. Sedangkan kegiatan jadwal seleksi mencakup penerimaan
berkas yang dimulai 11-22 Februari, seleksi administrasi (11-22 Februari),
pengumunan seleksi administrasi (25 Febrruari), seleksi tahap kedua (assessment
center) mulai 28 Februari- 1 Maret, seleksi tahap ketiga (presentasi dan
wawancara) pada 4-6 Maret. “Pengumuman hasil seleksi JPT Pratama akan
disampaikan selanjutnya,” jelasnya.
Sebelum mengakhiri penjelasannya, Sekda menambahkan, setiap pelamar diperbolehkan
maksimal mengajukan dua lowongan dari 7 jabatan tersebut. Lamaran
ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
Pemerintah Kota Medan d/a Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Kota Medan Jalan Kapten Maulana Lubis No.2 Medan.
Bagi para pelamar yang telah lulus persyaratan administrasi, Sekda
mempersilahkan untuk aktif mengakses website bkd.pemkomedan.go.id
atau melalui papan pengumuman resmi BKD Kota Medan. Sebab, setiap tahapan
seleksi akan diumumkan melalui papan pengumuman BKD Kota Medan maupun website bkd.pemkomedan.go.id.
(Rd)