Medan,DP News
Warga Sumutera Utara diimbau gunakan dan cek daftar pemilih tetap untuk
memastikan sudah terdaftar peserta pencoblos Pemilu 2019.Bagi kamu yang belum
mengetahui namanya tercantum di dalam Daftar Pemilih Tetap
(DPT) untuk pemilu serentak 2019, tak perlu risau.
Para tidak perlu repot-repot lagi ke kantor lurah tapi hanya mengunjungi
website, www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id dengan memasukkan nama lengkap dan
Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Komisioner KPU Sumatera Utara Herdensi Adnin kepada sejumlah wartawan saat
ditemui di ruang kerjanya.
"Silakan cek di www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id,dan bila tidak
terdaftar silakan datangi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan, Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan dan KPU Kabupaten/Kota," ujarnya,
Kamis lalu.
Ia menjelaskan, untuk mengurus agar masuk ke dalam DPT cukup membawa e-KTP
dan juga Kartu Keluarga (KK).
"Kami mengimbau agar cepat diurus jangan ditunda-tunda. Kebanyakan
masyarakat kita mengurus dua hari sebelum pemilihan padahal sudah ditutup. Kita
membuka hingga 30 hari sebelum pencoblosan," katanya.
Densi menjelaskan pihaknya sejauh ini telah mendata bagi pemilih yang belum
terdaftar di DPT dan nantinya akan digolongkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus
(DPK).
"Sejauh ini ada sekitar 3 ribuan pemilih yang tidak terdaftar di DPT
yang menyebar di seluruh Kabupaten dan Kota di Sumatera Utara. Ini masih mampu
ditanggulangi oleh jumlah surat suara yang ada," katanya.
Menurut Densi, pihaknya pada hari ini juga baru menggelar sosialisasi
mengenai DPK tersebut kepada seluruh peserta pemilu.
"Dengan harapan para peserta pemilu menyampaikan ke konstituennya,
bagi yang belum terdaftar di DPT," ujarnya.
Sementara itu di Medan,KPU Kota Medan menyebar lokasi dan petugas untuk
memudahkan warga mencek daftar pemilih tetap. Namun sebagian warga belum
mengetahui informasi tersebut dan masih mengandalkan datang mencek daftar ke
kantor lurah.(Rd)