Sebanyak 52 Kepala Keluarga
(KK) di Kelurahan Tanjung Mulia Hilir,Medan Deli tampak gembira
setelah pembayaran ganti rugi atas lahan yang terkena pembangunan Jalan
Tol Medan Binjai direalisasikan di Aula Kantor Lurah Tanjung Mulia Hilir, Kamis
(20/3) pagi. Pembayaran ganti rugi ditandai dengan penyerahan secara simbolis
kepada lima orang warga oleh Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi MH
Pasalnya, proses ganti rugi
memakan waktu cukup lama sehingga membuat warga sempat resah. Sebab, masyarakat
diminta untuk melengjapi dokumen-dokumen atas lahan yang telah mereka tempati
cukup lama. Itu sebabnya dari 400-an KK, baru 52 KK yang proses ganti ruginya
dapat dilakukan. Sedangkan pembayaran ganti rugi selanjutkan akan dilakukan
setelah warga melengkapi dokumen.
Pembayaran ganti rugi tidak
dengan uang tunai, melainkan dalam bentuk buku tabungan.Masing-masing KK
mendapatkan buku tabungan, nilai ganti rugi yang dibayarkan sudah tertera dalam
buku tabungan tersebut. Oleh karenanya sebelum menerima buku tabungan,
masyarakat diminta untuk mengecek lebih dulu apakah nilai ganti rugi yang
dibayarkan telah sesuai dengan kesepakatan.
Prosesi penyerahan ganti rugi
secara simbolis berlangsung singkat, lima orang warga, tiga pria dan dua wanita
yang telah berusia lanjut tampak penuh suka cita menerima ganti rugi yang
diserahkan Wali Kota didampingi Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut
Bambang Priono serta P Sitompul mewakili Kementrian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (PUPR) RI.
Setelah penyerahan secara
simbolis dilakukan, barulah penyerahan ganti rugi terhadap warga lainnya
dilakukan. Usai penyerahan ganti rugi dilakukan, pihak BPN Sumut memberi deadline
3 minggu kepada 52 KK untuk segera meninggalkan lahan yang terkena ganti rugi.
Sebab, proses pembangunan jalan tol yang menyisakan sekitar 800 meter
yang akan menghubungkan Jalan Tol Medan Binjai hingga Tanjung Mulia yang sampai
saat ini masih belum tersambung akibat belum selesainya proses ganti rugi.
Dalam sambutan singkatnya,
Wali Kota sangat mengapresiasi karena proses ganti rugi telah dapat
direalisasikan. Oleh karenanya orang nomor satu di Pemko Medan itu mengucapkan
terima kasih kepada warga yang lahannya terkena pembangunan jalan tol, sebab
mereka telah mendukung pembangunan yang dilakukan
pemerintah.
"Yakinlah, pemerintah tidak akan pernah merugikan rakyatnya. Ini (pembayaran ganti rugi) menjadi salah satu bukti kepedulian pemerintah terhadap rakyat. Untuk itu marilah kita terus mendukung pemerintah dalam membangun bangsa dan negara ini,” kata Wali Kota.
"Yakinlah, pemerintah tidak akan pernah merugikan rakyatnya. Ini (pembayaran ganti rugi) menjadi salah satu bukti kepedulian pemerintah terhadap rakyat. Untuk itu marilah kita terus mendukung pemerintah dalam membangun bangsa dan negara ini,” kata Wali Kota.
Selanjutnya Wali Kota
berpesan, usai menerima uang ganti rugi, warga dapat mempergunakan uang
itu dengan sebaik-baiknya. Apabila ingin membeli rumah dan tanah bilang
Wali Kota, jangan sampai tertitu oleh oknum-oknum yang tidak
bertanggungjawab. Untuk itu teliti dengan seksama lebih dulu surat-surat tanah
maupu rumah sebelum dilakukan pembayaran.
Sebaliknya usai dilakukan
pembelian, Wali Kota berharap agar tanah maupun rumah yang dibeli segera
dibuatkan sertifikatnya ke Kantor BPN. “Saya minta camat dan lurah untuk
mempermudah warga dalam pengurus sertifikat. Setelah itu saya pun yakin
pihak BPN akan mempermudah warga untuk dalam mendapatkan sertifikat tersebut,”
ungkapnya.
Sebelumnya Kepala Kantor
BPN Wilayah Sumut Bambang Priono mengatakan, pembangunan jalan tol ini
merupakan program strategis nasional yang sangat diharapkan oleh Pemerintah
pusat secepat mungkin dapat diselesaikan. Sebab, jalan tol itu untuk
kepentingan negara maupun masyarakat. Guna mendukung penyelesaian ganti rugi
dan pembangunan jalan tol, Bambang mengungkapkan banyak pihak yang ikut
terlibat.
Selain Jaksa Agung, jelasnya,
juga Kapolri, Menkopolhukam, Menko Ekonomi, Menteri PUPR, Menteri BUMN, Menteri
Perhubungan, Menteri ATR/BPN, Gubsu,Pangdam I/BB serta Wali Kota Medan.
Dikatakannya, semua bersama-sama berupaya untuk mempercepat penyelesaian jalan
tol tersebut. Sebab, kasus penyelesaian pembangunan jalan tol seperti baru
pertama kali ditemui di Indonesia.
“Kasus jalan tol ini,
masyarakat menduduki tanah milik sekitar 100 hak milik orang lain. Untuk
pemerintah mengambil keputusan (ganti rugi), 70% untuk masyarakat yang menghuni
karena dianggap merawat dan memelihara lahan tersebut. Sedangkan 30% lagi
untuk pemilik lahan. Apabila pemilik tidak mau, maka kita konsinyasi
karena negara tidak boleh kalah. Sebab, tujuan pembangunan jalan tol untuk
mensejahterakan masyarakat,” tegasnya.
Untuk tahap pertama, jelas
Bambang, pemerintah akan memberikan ganti kerugian kepada 52 KK dari total
400-an KK yang tanah dan bangunannya terkena pembangunan jalan tol
Medan-Binjai.
" Untuk 52 kepala keluarga ini kita
bayarkan ganti kerugiannya karena sudah memenuhi seluruh persyaratan
administrasi, sedangkan sisanya akan kita bayarkan apabila administrasi telah
mereka penuhi."jelas Bambang.
Dalam pembayaran ganti rugi yang dilakukan terhadap 52 KK, Bambang menerangkan, ganti rugi tertinggi yang dibayarkan senilai Rp1,9 miliar, sedangkan yang terendah R .233 juta. “Diminta setelah ganti rugi, tiga minggu harus segera dibangun. Sebab, sebelum September ini, Jalan Tol Medan-Binjai harus sudah tembus dari Binjai hingga Tanjung Mulia,” pungkasnya. (Rd)
Dalam pembayaran ganti rugi yang dilakukan terhadap 52 KK, Bambang menerangkan, ganti rugi tertinggi yang dibayarkan senilai Rp1,9 miliar, sedangkan yang terendah R .233 juta. “Diminta setelah ganti rugi, tiga minggu harus segera dibangun. Sebab, sebelum September ini, Jalan Tol Medan-Binjai harus sudah tembus dari Binjai hingga Tanjung Mulia,” pungkasnya. (Rd)