Medan,DP News
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memenuhi undangan Rapat
Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Bawaslu dan pemerintah guna bahas
persiapan pelaksanaan Pemilu Serentak 2019, di Ruang Rapat Komisi II, Gedung KK
III, Jakarta, Rabu (13/3).
Pada RDP ini, beberapa anggota dewan memanfaatkannya untuk menyampaikan
sejumlah usulan sekaligus pertanyaan mengenai berbagai persoalan kepemiluan
yang muncul di masyarakat dewasa ini. Seperti usulan terkait perubahan PKPU
tentang pemilih pindah Dapil, STTP Kampanye, asuransi badan adhoc, DPT, sampai
persoalan Warga Negara Asing (WNA) yang masuk dalam DPT.
"Pertama terkait dengan pemilih pindah Dapil kemudian surat suaranya
apakah diberikan semua, sebagian atau gimana. Kami masih pedomani ketentuan
dalam undang-undang, sementara sedang dalam proses yudicial review di MK jadi
kita tunggu putusan di MK," kata Arief.
Terkait STTP, Arief mengungkapkan pihaknya akan menjadwalkan rapat
koordinasi beberapa waktu ke depan dengan pihak Kepolisian. "Terkait
asuransi badan adhoc, pada prinsipnya saat pembahasan dengan Kementerian
Keuangan bisa disetujui tapi sampai saat ini kami belum terima jawaban tidak
lanjut belum ada," sambung pria kelahiran Surabaya itu.
Terkait persoalan WNA yang masuk dalam DPT, KPU menegaskan sudah melakukan
penelitian dan penghapusan nama WNA yang terdaftar. Ke depan apabila masih
ditemukan hal serupa, KPU tak segan untuk mencoret nama WNA tersebut.
"Kemudian, kami sudah bentuk tim hoaks jadi apabila nanti ada hoaks tim
itu bisa bergerak membuat berita ataupun desain jadi masyarakat tahu mana yang
hoaks mana yang bukan," pungkasnya.
RDP selanjutnya dijadwalkan akan berlangsung pada Senin (18/3) dengan
agenda lanjutan persiapan penyelenggaraan Pemilu 2019. (Rd/hupmas kpu ri)