Jakarta,DP News
Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) kaji dugaan pelanggaran pemilu yang
diindikasikan muncul saat kampanye terbuka capres, Minggu (24/3 kemarin).
Indikasi pelanggaran pemilu terjadi di kampanye kedua capres, baik capres nomor
urut 01 Joko Widodo maupun capres nomor urut 02 Prabowo Subianto.
Menurut Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja, kajian dilakukan oleh Bawaslu
daerah tempat kedua capres kampanye terbuka perdana, yaitu di Serang, Banten,
dan Manado, Sulawesi Utara. "Ada laporan pengawasan, memang pada hari
pertama ini ada beberapa indikasi dugaan pelanggaran. Kami masih mendalaminya,
kami masih meminta kepada Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan
kajian yang lebih mendalam," kata Bagja saat ditemui di kantor Komnas HAM,
Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/3).
Menurut Bagja, temuan ini didapat berdasar hasil pengawasan. Oleh
karenanya, Bawaslu perlu mengecek kembali fakta yang ada di lapangan. Baca
juga: Ribuan Dugaan Pelanggaran Pemilu Diproses Bawaslu Selanjutnya, Bawaslu
juga perlu memeriksa bukti serta saksi-saksi. Dimungkinkan pula tim pelaksana
atau tim kampanye kedua capres akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Ini harus kita kaji dulu, apakah terkena (pidana pemilu) atau tidak,
apakah (pasal) dugaan pelanggaran ini pas atau tidak untuk peraturan
perundang-undangan," ujar Bagja.
Sebelumnya, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar telah menyebutkan adanya
ketidakpatuhan dalam pelaksanaan kampanye terbuka perdana capres-cawapres,
Minggu kemarin. Bawaslu menemukan adanya keterlibatan anak-anak dalam kampanye.
Bawaslu juga menemukan beberapa pejabat yang menggunakan fasilitas negara
saat kampanye, seperti mobil dinas. Tidak hanya itu, dalam kampanye masih
ditemukan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Ditemukan pula beberapa alat
peraga yang bukan merupakan alat peraga partai politik. Baca juga: Bawaslu
Libatkan Mahasiswa KKN untuk Awasi Pelanggaran Pemilu Di hari perdana kampanye
terbuka, capres nomor urut 01 Joko Widodo memulai kampanye dalam acara
peresmian MRT di Jakarta.(Rd/Kompas.com)