Jakarta,DP News
Kampanye akbar Pemilu 2019 telah dimulai pada Minggu 24 Maret
2019. Bawaslu menemukan pelanggaran dalam kampanye kedua paslon.
"Kita lihat bahwa dari catatan itu kedua paslon sama-sama melakukan beberapa hal yang dilarang, tidak patuh lah," ujar anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar Senin (25/3).
"Kita lihat bahwa dari catatan itu kedua paslon sama-sama melakukan beberapa hal yang dilarang, tidak patuh lah," ujar anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar Senin (25/3).
Fritz tidak merinci pelanggaran apa yang dilakukan masing-masing palson.
Namun, dia menyebutkan salah satu pelanggarannya yaitu dengan pelibatan anak
dalam kampanye. "Misalnya masih ada anak-anak di dalam kampanye, padahal
itu kan tidak sesuai dengan komitmen kita," kata Fritz.
Selain itu, Fritz mengatakan pelanggaran lain dengan adanya penggunaan fasilitas negara. Menurutnya, fasilitas negara ini yaitu penggunaan mobil pemerintah.
"Kemudian masih ada penggunaan fasilitas negara, di mana ada beberapa pejabat yang menggunakan atau mobil pemerintah," kata Fritz.(Rd/DetikNews)
Selain itu, Fritz mengatakan pelanggaran lain dengan adanya penggunaan fasilitas negara. Menurutnya, fasilitas negara ini yaitu penggunaan mobil pemerintah.
"Kemudian masih ada penggunaan fasilitas negara, di mana ada beberapa pejabat yang menggunakan atau mobil pemerintah," kata Fritz.(Rd/DetikNews)