Medan,DP News
Pemko Medan melalui Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) baru-baru ini meraih predikat sangat
baik pada evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2018. Penilaian yang
membanggakan ini diberikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KEMENPAN-RB).
Penilaian evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik
merupakan amanat dari Undang-Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, pasal
7 ayat 3 yang berbunyi Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan
aparatur negara bertugas merumuskan kebijakan nasional tentang pelayanan
publik, serta melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan
pelayanan publik.
Ada beberapa aspek yang menjadi penilaian Kemenpan-RB
dalam evaluasi ini diantaranya kebijakan Pelayanan, Profesionalisme SDM, Sarana
Prasarana, Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP), Konsultasi dan Pengaduan,
dan Inovasi.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Medan Drs. H. T.
Dzulmi Eldin, S. M.Si, MH mengaku bangga atas prestasi yang diraih DPM-PTSP
Kota Medan. Wali Kota berharap prestasi ini menjadi semangat dalam meningkatkan
kinerja dan pelayanan publik kepada masyarakat Kota Medan.
“Alhamdulillah pencapaian ini harus dijadikan motivasi
untuk meningkatkan kinerja serta pelayanan publik. DPM PTSP sendiri merupakan
instansi yang berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat luas. Saya
meminta kepada Kadis beserta jajarannya untuk tidak berpuas diri namun harus
terus memberikan pelayanan prima,” ujarnya.
Sekaitan dengan hal tersebut, Kadis DPM-PTSP Ir.
Qamarul Fattah, M.Si mengucapkan terima kasih kepada Kemenpan RB atas pemberian
predikat sangat baik pada evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2018.
Hasil evaluasi ini menjadi bagian dari peningkatan pelayanan publik yang ada di
DPM PTSP.
“Saya dan jajaran DPM-PTSP Kota Medan mengucapkan
terima kasih atas hasil penilaian yang diberikan Kemenpan-RB. Predikat sangat
baik ini akan kami jadikan motivasi untuk terus meningkatkan pelayanan publik
khususnya dibidang perizinan,” ungkapnya.
Meskipun telah mendapat predikat sangat baik, Kemenpan
RB tetap memberikan beberapa rekomendasi kepada DPM-PTSP agar terus
meningkatkan pelayanan publiknya antara lain, menyusun rencana tindak lanjut
hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), menyusun dan menerapkan Kode Etik yang
mengatur kewajiban, larangan, pemberian penghargaan, dan penjatuhan sanksi bagi
yang melanggar, menata ruang laktasi, area bermain anak, musholla, menyediakan
toilet duduk dan toilet jongkok serta tersedia toiletries, dan lain sebagainya.
Selain DPM-PTSP terdapat dua instansi lainnya
yang juga dinilai dalam evaluasi ini yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
(Disdukcapil) dan RSUD Pirngadi, namun kedua instansi ini belum meraih hasil
yang sama dengan DPM- PTSP. Untuk itu, Wali Kota juga berharap kedua instansi
ini dapat terus memperbaiki standar pelayanan publiknya.
“Saya menginginkan Disdukcapil dan RSUD Pirngadi dapat
terus mengevaluasi kinerja pelayanannya secara mandiri, agar dapat mencapai
predikat yang sama dengan DPM-PTSP. Dan saya selalu mengingatkan kepada seluruh
jajaran bahwa penghargaan terbaik adalah tingkat kepuasan masyarakat Kota Medan
terhadap pelayanan dan pembangunan yang kita lakukan. Capaian penghargaan dan
penilaian terbaik ini merupakan bonus atas kerja keras memberikan yang terbaik
bagi publik,” pungkas Wali Kota (Rd)