Medan, DP News
Meski tidak diatur secara khusus dalam Peraturan KPU No 3 Tahun 2019
tentang Pemungutan dan Penghitungan KPU mengambil kebijakan memperbolehkan KPPS
mengisi Formulir C 1 beserta lampirannya dengan perangkat komputer dan
laptop.Kecuali pengisian Formulir C 1 yang berhologram tetap diwajibkan diisi
dengan tulis tangan.
Di satu sisi kebijakan KPU ini dinilai dapat meringankan beban kerja KPPS
dalam hal pengisian Formulir Model C 1 .Tapi di sisi lain apabila kebijakan ini
dilaksanakan juga memboroskan anggaran karena jutaan lembar Model C 1 apabila
sudah sempat dicetak bakal tidak terpakai alias menjadi sampah.
Pengisian Model C 1 dengan sistem komputerisasi juga mengundang pertanyaan
di tengah masyarakat,dari mana anggaran yang bisa di alokasikan KPU untuk
menyediakan perangkat komputer atau laptop bersama printernya serta kertas HVS
untuk print out.
Apabila hal ini ditentukan sebagai bentuk swadaya maka KPPS harus
mengeluarkan dana pribadi untuk menyediakan alat komputerisasi di TPS.Form C 1 berhologram
yang bakal dimasukkan ke dalam kotak suara hasil penghitungan suara di TPS
untuk bahan rekapitulasi di tingkat PPK.
Sedangkan Formulir Model C 1 untuk saksi Partai Politik, saksi calon
anggota DPD, saksi Capres dan Cawapres,Pengawas TPS,serta arsip KPPS hanya
hasil print out.Sesuai Undang Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu petugas
KPPS di TPS saat perhitungan suara harus mengisi masing-masing satu set
untuk Form Model C 1 PPWP untuk Pilpres, Model C 1 DPR, Model C 1 DPD, Model C
1 DPRD Kab/Kota.
Untuk KPPS di Kota Medan setidaknya harus menyiapkan 5 jenis Model C 1 ini
masing masing 1 rangkap yang berhologram untuk dimasukkan kotak suara dan
dikirim ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 1 rangkap lagi wajib diberikan
kepada petugas Pengawas TPS ditambah 1 rangkap lagi untuk pertinggal di KPPS.Kemudian
Model C 1 PPWP sebanyak 2 rangkap harus diberikan kepada 2 saksi Capres dan
Cawapres.
Selanjutnya Model C 1 DPD dibuat 18 rangkap lagi untuk saksi calon anggota
DPD. Untuk Model C 1 DPR, Model C 1 DPRD Provinsi dan Model C 1 DPRD
Kab/Kota harus dibuat 16 rangkap lagi untuk saksi Partai Politik peserta
Pemilu.
Bila kebijakan print out ini dilaksanakan artinya ratusan lembar tiap TPS
Formulir Model C dan Model C 1 yang dicetak KPU akan terbuang sia sia.Bisa di
kalkulasikan berapa banyak Formulir jenis ini menjadi sampah bila seluruh KPPS
di Kota Medan menggunakan teknik print out. Anggaran Pemilu 2019 yang
mencapai Rp 25 T lebih dimaksudkan untuk mendukung Pemilu yang berkualitas tapi
kenyataannya komisioner KPU masih kedodoran dalam membuat regulasi.
Menanggapi masalah ini,Praktisi Hukum Syafaruddin Lubis SH dari Kantor
Pengacara Syafaruddin Lubis & Rekan di Medan kepada DP News,minggu lalu mengatakan
bila KPU memang benar membuat kebijakan ini pasti dimaksudkan untuk effisiensi
Cuma semua kebijakan harus ada regulasinya termasuk regulasi anggaran.Biasanya
KPU cukup pintar untuk membuat regulasi sebagai payung hukum apalagi dalam
masalah anggaran, ungkapnya.
Mantan Ketua PPK Medan Deli Pemilu 2004 ini juga mengingatkan agar KPU
tidak melakukan pemborosan anggaran. Khusus mengenai Formulir Model C 1
yang sudah sempat dicetak kemudian tidak dipergunakan sebagai akibat dari
kebijakan menggunakan sudah termasuk kategori pemborosan anggaran.
"Bila hal ini benar terjadi maka bisa dikategorikan penyalahgunaan
anggaran. Kita akan lapor ke Badan Pemeriksa Keuangan.Untuk itu kita minta agar
KPU hati hati dalam mengambil kebijakan.Salah dalam mengambil kebijakan yang
terkait dengan anggaran bisa menyeret komisioner KPU ke penjara,
tegasnya.(joel)