Sukseskan Pemilu Serentak Rabu 17 April 2019 | Gunakan Hak Pilihmu | Ayoo
ke TPS !!
Jakarta,DP News
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman hadir
pada kegiatan bertema "Kampanye Ramah Anak" yang digagas Komisi
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama KPU, Bawaslu di Jalan MH Thamrin
Jakarta, Minggu (17/3).
Disela-sela kegiatan hari bebas kendaraan bermotor (Car Free Day/CFD)
tersebut, Arief menyampaikan pentingnya memastikan anak Indonesia tidak
terlibat dalam kampanye pemilu 2019. Meski tidak terlibat, bukan berarti anak
tidak boleh tahu tentang kepemiluan.
"Jadi jangan gara-gara anak-anak tidak boleh dilibatkan dalam kampanye
kita jadi takut anak-anak tidak boleh tahu calon pemimpin kita. Karena
anak-anak ini yang berperan untuk memilih pemimpin kita," ungkap Arief
dalam acara bertajuk 'Kampanye Ramah Anak' di Kantor Bawaslu, Minggu (17/3)
pagi.
Seperti diketahui, kampanye dilarang melibatkan warga negara yang belum
punya hak pilih yakni anak yang belum berusia 17 tahun atau belum menikah. Anak
juga memiliki hak untuk dilindungi dalam kepentingan politik yang tertuang
dalam pasal 15 huruf a undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan
anak.
Untuk itu, menjadi kewajiban orang tua atau pendamping memberikan
pendidikan politik kepada anak. "Anak-anak harus tahu, kita yang bertugas
memberi sosialisasi kepada mereka," sambung pria kelahiran Surabaya itu.
Arief pun mengundang kepada anak-anak Indonesia yang ingin tahu lebih
banyak tentang kepemiluan dapat datang ke Rumah Pintar Pemilu yang ada di
kantor KPU Jalan Imam Bonjol No 29, Menteng, Jakarta.
Untuk menegaskan komitmen larangan kampanye aman untuk anak, KPU, Bawaslu,
KPAI, KemenPPPA, KemenkoPMK, Kemendagri, Kemenkominfo, Kemensos, Bappenas,
BKKBN, Kemendikbud, Bareskrim Polri serta perwakilan anak-anak Indonesia
membacakan dan menandatangani deklarasi sebagai berikut :
1. Melakukan sosialisasi, pengawan, dan pencegahan agar anak tidak
disalahgunakan dalam kegiatan kampanye;
2. Mengimbau kepada Calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon Anggota DPR,
Calon Anggota DPD, Calon Anggota DPRD Provinsi, serta Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota
agar memiliki komitmen tinggi terhadap perlindungan anak serta tidak
menyalahgunakan anak dalam kegiatan politik;
3. Melakukan pendidikan politik pemilih pemula usia 17 - 18 tahun agar
partisipasi dan hak pilih mereka bisa terjaga secara baik, sehingga demokrasi
Indonesia semakin berkualitas dan maju;
4. Mengimbau peserta pemiihan umum, kepala daerah, masyrakat, orang tua,
serta pemangku kepentingan lainnya untuk melakukan gerakan bersama dengan
komitmen yang kuat untuk tidak membawa anak-anak dalam kegiatan kampanye; dan
5. Mensosialisasikan Surat Edaran Bersama tetang Pemilihan Umum Tahun 2019
yang ramah anak kepada masyarakat. (RD/hupmas kpu ri)