Medan,DP News
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan zona kampanye rapat umum bagi peserta Pemilu 2019 di Ruang Sidang Utama Gedung KPU, Jakarta, Rabu (7/3).
Di hari pertama nanti (24
Maret 2019) Tim Kampanye Nasional (TKN) Nomor Urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin
beserta partai pengusung dan pendukungnya akan memulai kampanye rapat umum di
Zona B sementara Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 Prabowo Subianto-Sandiaga
Salahuddin Uno beserta partai pengusung dan pendukungnya memulai kampanye rapat
umum di Zona A.
Zona A terdiri dari Aceh,
Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa
Tengah, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan
Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku dan
Papua.
Sementara Zona B terdiri dari
Bengkulu, Lampung, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Banten,
Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan
Utara, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku Utara dan Papua
Barat.
Selama dua hari, baik TKN 01
beserta partai pendukung dan pengusung serta BPN 02 beserta partai pendukung
dan pengusung akan berkampanye rapat terbuka didaerah-daerah tersebut. Lalu
kemudian akan berpindah tempat atau zonasi satu dengan yang lain. Hanya pada 3
April 2019 (Isra Mi'raj) disepakati keduanya bisa berkampanye dimanapun atau
tidak diberlakukannya zonasi.
Jalannya
Pengundian
Proses penentuan zonasi
kampanye rapat umum sendiri dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh
perwakilan peserta Pemilu 2019, Bawaslu, media dan masyarakat. Pengundian
dilakukan melalui wadah transparan (fishbowl) yang
pengambilannya diwakilkan oleh TKN 01 dan BPN 02 untuk menentukan bola berwarna
oranye untuk Zona A dan bola berwarna ungu untuk Zona B.
Setelah itu Partai Gerakan
Perubahan Indonesia (Garuda) yang belum menentukan arah dukungan kepada
pasangan calon presiden dan calon wakil presiden juga melakukan pengundian yang
sama untuk menentukan zonasi kampanye rapat umumnya. Diketahui Partai Garuda
akan memulai kampanye dari Zona A sesuai bola yang diambil oleh perwakilan
partai yang datang.
Untuk diketahui, kampanye
rapat umum sendiri akan berlangsung selama 21 hari atau baru berakhir pada 13
April 2019. Hingga jelang masa tenang itu, peserta pemilu dapat menyampaikan
gagasan, visi, misi serta programnya langsung kepada masyarakat melalui metode
rapat umum.
Zona Kampanye:
Zona A terdiri dari Aceh,
Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa
Tengah, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan
Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku dan
Papua.
Zona B terdiri dari
Bengkulu, Lampung, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Banten,
Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan
Utara, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku Utara dan Papua
Barat.
(Rd/hupmas kpu ri bil/foto: dosen/ed diR)