Jakarta,DP News
Kementerian Perhubungan hingga kini belum mematok besaran tarif ojek
online. Sebab, belum ada titik temu antara aplikator dan pengemudi mengenai
besaran tarif tersebut. Namun, Kemenhub telah menentukan besaran tarif yang
sama untuk jarak tertentu atau flag fall. “Jadi jauh dekat (meskipun) di bawah
5 kilometer Rp. 10.000,” ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi
di kantornya, Jakarta, Kamis (21/3).
Budi menambahkan, tarif tersebut sudah disetujui oleh pengemudi dan
aplikator. Namun, untuk tarif di atas 5 kilometer belum ditentukan. “Flag fall
rata-rata menerima. 5 kilometer sekitar Rp 10.000,” kata Budi. Sebelumnya, Budi
menyatakan besaran tarif ojek online akan ditetapkan melalui Surat Keputusan
Menteri Perhubungan. Hingga saat ini belum tercapai angka yang disepakati oleh
pihak-pihak terkait untuk tarif ojek online.
“Ada beberapa masukan, Rp 2.400 per km kurang lebih itulah dari pengemudi
sudah nett," ujar Budi di kantornya, Jakarta, Selasa (19/3). Namun, lanjut
Budi, angka tersebut tak disetujui oleh pihak aplikator. Pihak aplikator merasa
angka itu terlalu tinggi.
“Kalau Rp 2.400 per km kemahalan nanti masyarakatnya meninggalkan. Rp 1.600
per km itu nett kali ya, kalau aplikator itu mintanya antara Rp 2.100 sampai Rp
2.000 per km. Kalau pengemudi Rp 2.400/km sudah nett," kata Budi.( Rd/Kompas.com)