Notification

×

Iklan

Iklan




Ketua Komisi D Minta Wali Kota Terbitkan Perwal Soal MDTA

11 Maret 2019


Medan,DP News
Ketua Komisi D DPRD Kota Medan Abdul Rani memintah Wali Kota Medan Drs HT Dzulmi Eldin S MSi menerbitkan Peraturan Wali Kota (Prwal) terkait pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) tentang MDTA (Madrasah Diniyah Takmiliyah Awwaliyah).
“Perdanya sudah ada, namun belum bisa dilaksanakan karena perwalnya belum diterbitkan,” kata Abdul Rani, Senin (11/03) ketika ditemui di ruang kerjanya.
Dijelaskannya, yang memprakarsai munculnya Perda MDTA adalah PPP pada masa Rahudman Harahap menjabat Wali Kota Medan. Namun, seiring dengan waktu Perda yang telah ada tersebut hingga saat ini belu juga terlaksana.
 “Makanya, saya berharap bapak Wali Kota sekarang segera menerbitkan perwal dimaksud agar anak-anak bisa belajar Al-Quran,” ujar Ketua Komisi B DPRD Kota Medan ini.
Lebih jauh disebutkannya, MDTA ini adalah suatu pendidikan keagamaan Islam nonformal yang menyelenggarakan pendidikan agama Islam sebagai pelengkap bagi siswa Sekolah Dasar (SD/Sederajat).
 “Jika MDTA ini diterapkan di sekolah 1 jam saja mungkin anak-anak kita pandai agama Islam. Nah itulah tujuan Perda MDTA ini dibuat,” ungkap Abdul Rani.
Dia optimis, bahwa Wali Kota Medan akan menerbitkan perwal tentang MDTA tersebut. Soalnya, MDTA ini dapat memberikan ilmu agama kepada anak-anak usia dini bahkan dewasa. Apalagi, zaman sekarang jika tidak ditanamkan jiwa keagamaannya tidak tertutup kemungkinan akan terjerumus ke jalan yang tidak benar. “Saya berharap Wali Kota Medan memandang ke arah itu,” katanya.
Ditambakannya, dengan MDTA, anak-anak bisa tampil kedepan tanpa harus ragu-ragu lagi, karena sudah dibekali ilmu agama. “Saya yakin generasi mudah saat ini bakalan maju dan berani karena telah dibekali ilmu agama,” sebutnya.(Rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |