Medan.DP News
Rombongan Komisi C DPRD Kota Medan yang di pimpin Boydo HK Panjaitan dan
didampingi Dame Duma Sari Hutagalung, Modesta Marpaung, Jangga Siregar
melakukan peninjauan akhir sebelum beroperasinya pasar Kampung lalang,
Selasa (26/3).
Dalam kesempatan tersebut Ketua Komisi C ini melakukan interaksi tanya
jawab kepada beberapa pedagang yang nantinya akan menempati pasar Kampung
lalang ini. "Saya pikir hari ini pedagang sudah bisa berdagang, tapi
nyatanya ada surat edaran dari Dinas PD Pasar yang ditempelkan di setiap
dinding gedung, bahwa pertanggal 1April baru bisa mereka berdagang.Sebab pihak
kontraktor sudah menandatangani surat BHO atas penyerahan pasar Kampung lalang
ini kepada Perkim kota Medan dan Perkim menyerahkannya kepada pihak PD
Pasar", ucapnya.
Lanjut Boydo kembali, "Para pedagang sudah melakukan pencabutan nomor
pada tanggal 24-26 Maret yang lalu, untuk menempati 732 kios yang sudah
disediakan. Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan kecurigaan diantara
pedagang sendiri,bahwa ini murni tanpa adanya campur tangan orang lain selain
pedagang itu sendiri", ujarnya
Saat disinggung wartawan masalah denda, Boydo mengatakan, "Kita harus
menghormati itikad baik yang sudah di lakukan oleh pihak kontraktor, dimana
mereka akan membayar denda sebesar Rp
3,1 miliar kepada Pemko Medan. Dan itu tidak bisa ditawar atau di ganggu
gugat lagi, sebab ini kan temuan BPK dan sudah di LHP pada tahun 2018 yg
lalu", terang kader partai PDI Perjuangan ini.
Di tempat yang sama, salah seorang pedagang bernama Modesta (70) yang
nantinya akan menempati salah satu kios pasar Kampung lalang ini mengatakan,
"Kami merasa sangat bersyukur atas rampungnya pasar ini, yang mana
hasilnya sangat memuaskan dan bagus. Kami sangat berterima kasih kepada para
bapak anggota d ewan yang sudah memperjuangkan lapak kami berjualan ini, kami
tidak akan melupakan kebaikan bapak dan ibu semoga kalian terpilih kembali
menjadi anggota dewan dimasa yang akan datang ", harapnya penuh haru.(Rd)