Medan,DP News
Pemko Medan menggelar Sosialisasi Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) Nomor
7 Tahun 2019 Tentang Pedoman dan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial di Balai
Kota, Kamis (28/3). Diharapkan melalui sosialisasi ini, seluruh organisasi
perangkat daerah (OPD) terkait yang berwenang untuk melakukan evaluasi maupun
pihak yang menerima hibah dan bantuan sosial dapat pengetahui prosedur
yang telah ditetapkan dalam Perwal No. 7/2019 tersebut.
Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi MH diwakili Kepala Badan
Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setda Kota Medan Irwan Ritonga yang
membuka sosialisasi menjelaskan, tujuan diterbitkannya Perwal No.7/2019 agar
fleksibilitas dalam implementasi kebijakan pemberian hibah dan bantuan sosial
dalam berjalan dengan baik dan tertib administrasi.
Pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial, tegas Irwan, jangan sampai
diabaikan. Sudah banyak pejabat pemerintah di tanah air, termasuk Sumatera
Utara tersandung kasus hukum hanya karena abai terhadap sistematika dalam
memberikan hibah dan bantuan sosial. “Untuk menghindari hal itu tak terjadi,
maka sosialisasi ini kita gelar agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian
hari,’’ paparnya.
Di hadapan ratusan peserta sosialisasi yang diikuti perwakilan OPD terkait
di lingkungan Pemko Medan dan pihak penerima hibah yang berasal dari sejumlah
lembaga, yayasan, organisasi dan kelompok masyarakat, termasuk pengurus sekolah
dan rumah ibadah, Irwan selanjutnya menekankan agar pihak penerima hibah dan
bantuan sosial juga harus mengerti hak dan kewajiban yang terkandung dalam
Perwal No.7/2019.
‘’Sebisa mungkin jangan karena kita mengharapkan bantuan untuk kepentingan
lembaga, justru malah membawa kita masuk ke dalam lingkaran hukum dan berurusan
dengan pihak berwajib. Dengan memahami hak dan kewajiban serta sistematika
peraturan yang berlaku, saya yakin kita dapat memberikan hibah dan bantuan
sosial secara tepat guna dan tepat sasaran serta memberikan manfaat optimal
bagi pembangunan Kota Medan,’’ ungkapnya.
Kemudian Irwan lebih jauh mengungkapkan, isi dari Perwal No.7/ 2019 terdiri
dari tata cara bermohon, persyaratan kelengkapan dokumen, terpenuhinya syarat
kepengurusan dan masa terdaftar serta terpenuhinya program kegiatan yang
mendukung program pemerintah yang dianggap patut dan layak untuk dibantu. Hal
tersebut yang menjadi tugas OPD terkait untuk mengevaluasi atau melakukan
verifikasi survey terhadap permohonan proposal yang disampaikan kepada Pemko
Medan.
‘’Bantuan sosial ada dua sistem yaitu terencana dan tidak terencana.
Bantuan sosial terencana yang dilakukan lembaga pemerintah dan lembaga
masyarakat seperti kegiatan sosial membantu fakir miskin dan panti asuhan.
Sedangkan yang tidak terencana seperti musibah bencana alam yang terjadi di
luar dugaan,’’ pungkasnya.(Rd)