Medan,DP News
Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
(BKD & PSDM) Kota Medan akhirnya mengumumkan nama-nama apratur
sipil negara (ASN) di lingkungan Pemko Medan yang selama ini malas apel pagi.
Tercatat, ada ada 273 orang ASN yangmalas mengikuti apel pagi terhitung 4
sampai 8 Maret. Jumlah itu kemungkinan masih bertambah lagi, sebab Bagian
Umum dan Tata Pemerintahan belum direkapitulasi karena data absensinya belum
ditandatangani kepala bagian (kabag) yang bersangkutan.
Nama-nama ASN yang malas apel pagi tersebut telah dipajang di papan
informasi di Balai Kota Medan, Selasa (12/3). Pemajangan nama-nama ASN
itu kini menjadi bahan perbincangan di lingkungan Sekretariat Daerah Kota
Medan. Jelang apel pagi, tidak sedikit ASN yang berkerumun di depan papan
informasi untuik mengetahui nama-nama ASN yang malas apel pagi tersebut.
Dalam daftar rekapitulasi kehadiran ASN yang dipajangkan BKD &
PSDM, selain tidak mengikuti apel pagi, juga dicantumkan ASN yang tidak hadir
tanpa alasan, telat masuk, pulang cepat, sakit, izin, cuti, tugas lapangan
serta tugas belajar. Dari 273 ASN yang malas apel pagi, paling banyak
yang bertugas di Inspektorat Kota Medan yakni 54 orang.
Disusul Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah sebanyak 52 orang,
sedangkan BKD & PSDM menempati peringkat ketiga dengan jumlah 47
orang. Sementara itu yang paling rajin mengikuti apel pagi adalah ASN di Bagian
Agama, tercatat hanya 3 orang ASN saja yang tidak mengikuti apel pagi hanya 3
orang dalam kurun waktu 5 hari kerja tersebut.
Selain malas apel pagi, BKD & PSDM juga mencantum nama-nama ASN yang
tidak masuk kerja tanpa alasan. Ternyata ASN yang paling banyak tidak masuk
kerja tanpa alasan adalah Inspektorat Kota Medan dengan jumlah 12 orang. BPKAD
dan Bappeda menempati posisi kedua dengan jumlah masing-masing 11 ASN.
Untuk tempat ketiga, diraih BKD & PSDM dengan jumlah 9 ASN.
Sementara itu paling banyak telat masuk adalah ASN yang bertugas di
Inspektorat dan BPKAD dengan jumlah masing-masing 46 orang ASN. Di posisi kedua
ditempati ASN yang bertugas di Bappeda sebanyak 35 orang, sedangkan tempat
ketiga adalah ASN yang bertugas di BKD & PSDM sebanyak 34 orang.
Adapaun data selengkapnya berdasarkan hasil rekapitulasi absensi yang
dipajang BKP & PSDM di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Medan meliputi
BPKAD, Bappeda, Inspektorat BKD & PSDM, Bagian Perekonomian, Bagian Humas,
Bagian Hukum, Bagian Agama, Bagian Kesra, Bagian Sosial Pendidikan, Bagian
Pembangunan, Balitbang, Bagian Orta serta Bagian Perlengkapan yakni ASN
malas apel pagi sebanyak 273 orang, cuti 8 orang, tanpa alasan 64 orang,
izin 21 orang, sakit 5 orang, tugas luar 16 orang, telat masuk 214 orang
dan pulang cepat 152 orang.
Khusus untuk yang pulang cepat, paling banyak ASN yang bertugas di
Inspektorat sebanyak 44 orang. Disusul BKD & PSDM sebanyak 19 orang dan
BPKAD sebanyak 16 orang. Untuk kategori pulang cepat, ASN yang
tidak finger print pada waktu jam pulang. Jika pun
melakukan finger print, ASN yang bersangkutan
melakukannya sebelum jam pulang yang telah ditetapkan.Kepala BKD & PSDM
Kota Medan Muslim Harahap mengatakan, hasil rekapitulasi yang disampaikan itu
belum termasuk ASN yang bertugas di Bagian Umum dan Tapem. Sebab, masing-masing
kabag belum menandatangani hasil rekapitulasi daftar kehadiran yang telah
dibuat BKD dan PSDM.
Usai diumumkannya nama-nama ASN yang malas mengikuti apel pagi, Muslim
selanjutnya berharap agar masing-masing kepala badan maupun kepala bagian
segera menindaklanjutinya. Dikatakannya, tindak lanjut bisa dilakukan dengan
membuat surat peringatan kepada ASN yang bersangkutan sehingga tidak mengulangi
kembali perbuatan indisipliner tersebut.
“Kita harapkan dengan diumumkan nama-nama ASN yang malas mengikuti apel
pagi serta ditindaklanjuti dengan pemberian surat peringatan tersebut, kiranya
efektit dan membuat efek jera sehingga tidak mengulanginya
kembali,” kata Muslim.Mantan Kadis Ketahanan Pangan dan Dinas Kependudukan
& Catatan Sipil itu menambahkan, pengumuman nama-nama ASN yang malas apel
pagi akan dilakukan setiap Minggunya. Apabila langkah yang dilakukan itu kurang
efektif, Muslim mengaku akan menempuh cara kedua yakni langsung mengumumkan
nama-nama itu ke media massa baik cetak maupun online.
“Jika tidak mempan juga, kita akan tempuh cara ketiga dengan mengambil
tindakan tegas sesuai Peraturan Pemerintah No.37/2019 tentang Disiplin
Pegawai. Salah satu sanksi terberatnya adalah pemecatan!” pungkasnya. (RD)