Jakarta,DP News
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief
Budiman mengaku tengah mengkaji pembuatan surat edaran dan perubahan Peraturan
KPU (PKPU) pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang
mengubah sebagian aturan dalam UU Pemilu.
"Kami rumuskan dulu. Apakah cukup dengan surat edaran, atau perlu mengubah PKPU karena tahapan pemilu kan diatur di PKPU. Ada juga hal-hal teknis yang diatur di PKPU," ujar Arief di gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3).
"Kami rumuskan dulu. Apakah cukup dengan surat edaran, atau perlu mengubah PKPU karena tahapan pemilu kan diatur di PKPU. Ada juga hal-hal teknis yang diatur di PKPU," ujar Arief di gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3).
Jika tak ada ketentuan dalam
PKPU yang perlu diubah, lanjut Arief, pihaknya akan langsung membuat surat
edaran terkait perubahan tersebut.
Arief menekankan pentingnya sosialisasi perubahan aturan pasca putusan MK itu bagi penyelenggara pemilu, peserta pemilu, maupun pemilih.
"Tidak ada artinya kalau ada perubahan itu tapi penyelenggara yang di bawah enggak paham, pemilih enggak paham. Jadi banyak yang harus dikerjakan," katanya.
Arief menekankan pentingnya sosialisasi perubahan aturan pasca putusan MK itu bagi penyelenggara pemilu, peserta pemilu, maupun pemilih.
"Tidak ada artinya kalau ada perubahan itu tapi penyelenggara yang di bawah enggak paham, pemilih enggak paham. Jadi banyak yang harus dikerjakan," katanya.
MK sebelumnya telah
mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Pemilu. Di antaranya, aturan soal
dokumen kependudukan untuk pencoblosan yang bisa menggunakan surat rekam e-KTP,
aturan batas waktu pindah memilih yang diundur menjadi maksimal H-7
pencoblosan, serta penambahan waktu 12 jam untuk penghitungan suara di TPS.(Rd/CNN)