Medan,DP News
Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, H Sabar
Syamsurya Sitepu bersama Wakil Ketua Komisi A, Roby Barus, dan anggota Herri
Zulkarnain Hutajulu, Hj Umi Kalsum dan Proklamasi Naibaho melaksanakan rapat
dengar pendapat (RDP) bersama Ketua Badan Pengawas Pemilu, (Bawaslu) Kota
Medan, Payung Harahap, dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Agus
Damanik bersama jajaran di ruang rapat Komisi A DPRD Kota Medan, Senin 4/3).
Pertemuan tersebut membahas terkait
peraturan tatacara pelaksanaan pemilu dan aturan-aturan atribut serta kewajiban
para caleg yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Selain itu, juga membahas
tentang saksi partai yang nantinya akan ditugaskan mengawasi kegiatan pemilihan
di TPS-TPS di seluruh Kota Medan.
Menurut ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap, sampai saat ini pihaknya belum
ada menerima data-data calon saksi dari partai, sementara mereka sudah
menyurati pimpinan partai untuk segera mengirimkan daftar data nama-nama saksi,
namun Bawaslu mendapat balasan untuk perpanjangan tempo batas pengiriman data
saksi setiap partai.
“Apa solusi yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Medan terkait jumlah pemilih
baru yang tepat di hari H berusia 17 tahun, apakah langsung dapat memilih,”
tanya politisi dari Partai Demokrat Kota Medan ini.
Menyahuti pertanyaan Herri, Ketua KPU Kota Medan, Agus Damanik mengatakan
sesuai peraturan KPU No. 3 Tahun 2019, bahwa yang diminta datanya untuk saksi
adalah saksi partai bukan saksi calon legislatif.
Namun kedua saksi dari partai itu harus memiliki surat mandat, sebab
diketahui jika penghitungan berlanjut sampai sore atau malam hari, maka saksi
partai dapat bergantian, karena satu saksi berada didalam, dan satu saksi lagi
berada di luar. Untuk pemilih pemula yang baru, pada saat pemilihan boleh
membawa kartu keluarga dan meminta surat persetujuan dari Bawaslu dan KPU Kota
Medan.
“Untuk pelatihan, KPU melatih KPPS, dan BAWASLU melatih saksi partai, untuk
menghindari banyaknya pemilih yang tidak terdaftar, maka kami mengimbau masyarakat
agar diarahkan mendaftar ke KPU,” terang Agus Damanik. (Rd)