Notification

×

Iklan

Iklan




RDP Komisi A DPRD Bersama Bawaslu dan KPU Medan Bahas Pemilu 2019

06 Maret 2019

Medan,DP News
Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, H Sabar Syamsurya Sitepu bersama Wakil Ketua Komisi A, Roby Barus, dan anggota Herri Zulkarnain Hutajulu, Hj Umi Kalsum dan Proklamasi Naibaho melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Ketua Badan Pengawas Pemilu, (Bawaslu) Kota Medan, Payung Harahap, dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Agus Damanik bersama jajaran di ruang rapat Komisi A DPRD Kota Medan, Senin 4/3).
Pertemuan tersebut  membahas terkait peraturan tatacara pelaksanaan pemilu dan aturan-aturan atribut serta kewajiban para caleg yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Selain itu, juga membahas tentang saksi partai yang nantinya akan ditugaskan mengawasi kegiatan pemilihan di TPS-TPS di seluruh Kota Medan.
Menurut ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap, sampai saat ini pihaknya belum ada menerima data-data calon saksi dari partai, sementara mereka sudah menyurati pimpinan partai untuk segera mengirimkan daftar data nama-nama saksi, namun Bawaslu mendapat balasan untuk perpanjangan tempo batas pengiriman data saksi setiap partai.
“Apa solusi yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Medan terkait jumlah pemilih baru yang tepat di hari H berusia 17 tahun, apakah langsung dapat memilih,” tanya politisi dari Partai Demokrat Kota Medan ini.
Menyahuti pertanyaan Herri, Ketua KPU Kota Medan, Agus Damanik mengatakan sesuai peraturan KPU No. 3 Tahun 2019, bahwa yang diminta datanya untuk saksi adalah saksi partai bukan saksi calon legislatif.
Namun kedua saksi dari partai itu harus memiliki surat mandat, sebab diketahui jika penghitungan berlanjut sampai sore atau malam hari, maka saksi partai dapat bergantian, karena satu saksi berada didalam, dan satu saksi lagi berada di luar. Untuk pemilih pemula yang baru, pada saat pemilihan boleh membawa kartu keluarga dan meminta surat persetujuan dari Bawaslu dan KPU Kota Medan.
“Untuk pelatihan, KPU melatih KPPS, dan BAWASLU melatih saksi partai, untuk menghindari banyaknya pemilih yang tidak terdaftar, maka kami mengimbau masyarakat agar diarahkan mendaftar ke KPU,” terang Agus Damanik. (Rd)



| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |