Notification

×

Iklan

Iklan




Satpol PP dan Pedagang Marelan Tarik Menarik Barang Dagangan

06 Maret 2019


Medan,DP News          
Tim Gabungan Pemko Medan kembali melakukan aksinya dalam menertibkan Pedagang Kaki Lima (PK5) yang menyalahi aturan dengan berjualan diatas parit dan dibahu jalan. Penertiban kali ini difokuskan di Pasar Modern Marelan yang berlokasi di Jalan Marelan Raya Pasar V serta yang berada di Jalan M Basir, Rabu (6/3).
Suasana sempat tegang karena para pedaang berusaha mencegah petugas dan mencoba mempertahankan barang dagangannya.Aksi tarik menarik antara petugas dan pedagang tidak terhindarkan walau akhirnya mereka tidak bbisa berkutik dengan sikap tegas petugas Satpol PP.
Penertiban yang dipimpin langsung Kasatpol PP Kota Medan H M Sofyan melibatkan personil sebanyak 250 orang, PD Pasar sebanyak 30 orang, Polri sebanyak 20 orang, dan TNI sebanyak 2 orang.
Kasatpol PP mengungkapkan bahwa Pemko Medan melalui Kecamatan Medan Marelan sudah memberi peringatan berupa surat kepada para PK5 dan pemilik toko agar segera menaati peraturan yang sudah ditetapkan. “Kecamatan Medan Marelan sudah berulang memberikan peringatan namun hingga saat ini mereka tetap tidak mau berpindah dari tempatnya,” ungkap Kasatpol PP.
Lebih lanjut Kasatpol PP Kota Medan menambahkan, Tim Gabungan Pemko Medan juga sudah berulang kali memberi surat imbauan kepada para pedagang namun hingga saat ini tidak ada satupun pedagang yang menghiraukan imbauan tersebut sehingga Tim Gabungan Pemko Medan harus melakukan tindakan tegas namun tidak boleh kasar berupa penertiban dan menyita dagangan milik PK5, tindakan ini dilakukan agar memberikan efek jera kepada para PK5.
“Hal ini bukan kali pertamanya kami tertibkan Pasar Marelan namun sudah berulang kali sehingga kami harus melakukan tindakan tegas agar para PK5 benar-benar jera untuk tidak melakukannya lagi,” tambah Sofyan.
Pemko Medan sudah memberikan tempat untuk para PK5 berjualan namun para PK5 tidak mau berjualan di tempat yang sudah ditentukan sehingga para PK5 hanya ingin berjualan di tempat yang dapat mengganggu arus lalu lintas dijalan sekitar.
 “Pemko Medan sudah memberikan tempat untuk para pedagang berjualan namun masih saja ada pedagang yang berjualan di pinggir jalan sehingga merusak nilai estetika Kota Medan serta dapat mengganggu arus lalu lintas,” tegasnya.
Saat melakukan penertiban terjadi tarik menarik antara Tim Gabungan dengan para pedagang yang tidak merelakan barang dagangannya, meskipun begitu Tim Gabungan tetap menyita barang-barang milik pedagang berupa meja, tenda, kursi. Kemudian Tim Gabungan mengangkut dagangan tersebut menggunakan truk milik Satpol PP setelah itu dibawa ke kantor Satpol PP di Jalan Arif Lubis No 2.
Selanjutnya Kasatpol PP Kota Medan mengatakan Pemko Medan tidak akan berhenti mengingatkan dan menertibkan PK5 untuk menaati peraturan yang ada, hingga para PK5 tidak lagi kembali berjualan diatas parit. Untuk itu marilah kita jaga bersama-sama estetika wilayahnya masing-masing, jika para pedagang masih tetap ingin berjualan, berjualanlah ditempat yang telah disediakan oleh pihak Pemko Medan melalui PD Pasar.
Beberapa toko yang ditertibkan yakni Toko Golden Marelan, Toko Perabot Sinar Alam, Toko Perabot Samudera Rezeki, Toko Sweet Room, Toko Idola Fasion, Toko Hilya, dan Toko Elektronik Surya Sega. (Rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |