Medan,DP News
Tim Gabungan Pemko Medan kembali melakukan aksinya
dalam menertibkan Pedagang Kaki Lima (PK5) yang menyalahi aturan dengan
berjualan diatas parit dan dibahu jalan. Penertiban kali ini difokuskan di Pasar Modern Marelan yang berlokasi di Jalan Marelan Raya
Pasar V serta yang berada di Jalan M Basir, Rabu (6/3).
Suasana sempat tegang karena para
pedaang berusaha mencegah petugas dan mencoba mempertahankan barang dagangannya.Aksi
tarik menarik antara petugas dan pedagang tidak terhindarkan walau akhirnya
mereka tidak bbisa berkutik dengan sikap tegas petugas Satpol PP.
Penertiban yang dipimpin langsung
Kasatpol PP Kota Medan H M Sofyan melibatkan personil sebanyak 250 orang, PD Pasar sebanyak
30 orang, Polri sebanyak 20 orang, dan TNI sebanyak 2 orang.
Kasatpol PP mengungkapkan bahwa Pemko
Medan melalui Kecamatan Medan Marelan sudah memberi peringatan berupa surat
kepada para PK5 dan pemilik toko agar segera menaati peraturan yang sudah
ditetapkan. “Kecamatan Medan Marelan sudah berulang memberikan peringatan namun
hingga saat ini mereka tetap tidak mau berpindah dari tempatnya,” ungkap
Kasatpol PP.
Lebih lanjut Kasatpol PP Kota Medan
menambahkan, Tim Gabungan Pemko Medan juga sudah berulang kali memberi surat
imbauan kepada para pedagang namun hingga saat ini tidak ada satupun pedagang
yang menghiraukan imbauan tersebut sehingga Tim Gabungan Pemko Medan harus
melakukan tindakan tegas namun tidak boleh kasar berupa penertiban dan menyita
dagangan milik PK5, tindakan ini dilakukan agar memberikan efek jera kepada
para PK5.
“Hal ini bukan kali pertamanya kami
tertibkan Pasar Marelan namun sudah berulang kali sehingga kami harus melakukan
tindakan tegas agar para PK5 benar-benar jera untuk tidak melakukannya lagi,”
tambah Sofyan.
Pemko Medan sudah memberikan tempat
untuk para PK5 berjualan namun para PK5 tidak mau berjualan di tempat yang
sudah ditentukan sehingga para PK5 hanya ingin berjualan di tempat yang dapat
mengganggu arus lalu lintas dijalan sekitar.
“Pemko Medan sudah memberikan tempat untuk
para pedagang berjualan namun masih saja ada pedagang yang berjualan di pinggir
jalan sehingga merusak nilai estetika Kota Medan serta dapat mengganggu arus
lalu lintas,” tegasnya.
Saat melakukan penertiban terjadi tarik
menarik antara Tim Gabungan dengan para pedagang yang tidak merelakan barang
dagangannya, meskipun begitu Tim Gabungan tetap menyita barang-barang milik
pedagang berupa meja, tenda, kursi. Kemudian Tim Gabungan mengangkut dagangan
tersebut menggunakan truk milik Satpol PP setelah itu dibawa ke kantor Satpol
PP di Jalan Arif
Lubis No 2.
Selanjutnya Kasatpol PP Kota Medan mengatakan
Pemko Medan tidak akan berhenti mengingatkan dan menertibkan PK5 untuk menaati
peraturan yang ada, hingga para PK5 tidak lagi kembali berjualan diatas parit.
Untuk itu marilah kita jaga bersama-sama estetika wilayahnya masing-masing,
jika para pedagang masih tetap ingin berjualan, berjualanlah ditempat yang
telah disediakan oleh pihak Pemko Medan melalui PD Pasar.
Beberapa toko yang ditertibkan yakni
Toko Golden Marelan, Toko Perabot Sinar Alam, Toko Perabot Samudera Rezeki,
Toko Sweet Room, Toko Idola Fasion, Toko Hilya, dan Toko Elektronik Surya Sega. (Rd)