Medan,DP News
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumut meminta KPU Sumut
memberikan penjelasan terbuka bagaimana sistem, prosedur maupun kriteria yang
diterapkan dalam penghunjukan media pemuatan iklan kampanye khususnya di media
siber.
“Ini memang perlu dilakukan secara transparan karena penggunaan
keuangan negara. Terutama terhadap media siber, yang semula dalam SK KPU tidak
diikutsertakan, namun setelah mendapat masukan terutama dari SMSI, SK itu
direvisi kemudian siber dimasukkan,” kata Ketua SMSI Sumut Zulfikar Tanjung
menjawab pertanyaan sejumlah wartawan media siber di Medan, Minggu (24/3).
Didampingi Wakil Ketua H Agus S Lubis dan Sekretaris Erris J
Napitupulu dia mengemukakan parameter objektif termasuk variabel Dewan Pers
dalam pemilihan media siber memang harus terbuka dan jelas, karena media siber
jumlahnya banyak, termasuk di Sumut ratusan.
“Jadi harus arif dengan parameter objektif,” kata Zul Tanjung yang
juga Ketua Bidang Pempolkam PWI Sumut.
Tanjung mengaku hingga saat ini, terutama pasca Keputusan KPU Nomor
291/PL.02.4-Kpt/06/KPU/I/2019 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Penayangan
Iklan Kampanye Melalui Media Bagi Peserta Pemilu 2019 yang tidak mengikutkan
siber lalu direvisi akhirnya memasukkan siber, SMSI Sumut belum pernah sekali
pun dilibatkan KPU Sumut membicarakan hal ini.
“Padahal, SMSI Sumut tercatat di barisan depan mengingatkan KPU Pusat
agar jangan main-main menyikapi ini karena sangat sensitif. Media siber
jumlahnya ratusan ribu. Harus arif dan bijaksana, apalagi terkait iklan kampanye
menggunakan uang negara,” jelasnya.
Atas dasar itu, lanjutnya, Tanjung selaku Ketua SMSI Sumut pernah
mempertanyakan ini kepada Anggota KPU Sumut Syafrialsyah usai Rapat Mekanisme
Pengawasan Kampanye di Media Massa di Kantor Bawaslu Sumut di Medan pada Kamis
siang 28 Februari 2019 lalu, yang saat itu dijawab petunjuk teknis dari pusat
belum turun.
“Lalu saya mengatakan kalau bisa setelah ada Juknis maka SMSI Sumut
ikut diajak bicara. Beliau hanya senyum kecil saja sambil berlalu,” kata
Tanjung meski tidak mau beropini namun mengaku kesannya kurang direspon.
Sementara itu Sekretaris SMSI Sumut tidak menafikan, iklan kampanye
Pemilu tentu bernilai ekonomis secara legal bagi media. Ini sangat berguna di
tengah operasional media yang cukup tinggi sekarang ini. “Oleh sebab itu,
apabila pembagiannya kurang transparan tanpa parameter yang jelas dan terukur,
rentan muncul kecemburuan antar media,” ujarnya.
Erris memaparkan sebagai penyelenggara pesta demokrasi KPU memang
harus benar-benar arif dan menghindari gesekan yang tidak sehat saat pesta
demokrasi seperti pilpres dan pileg, yang akan diselenggarakan dalam waktu
dekat ini. KPU berkewajiban sekecil mungkin untuk menghindari persoalan atau
gesekan akibat kebijakan yang tidak transparan. Jangan buat keputusan yang bisa
menimbulkan kegaduhan,” kata Erris.(Rd)