Medan,DP News
Seratusan tenaga PHL (Pegawai Harian Lepas) DPRD Medan resah menyusul
rencana pengurangan tenaga pegawai.Isu yang beredar hangat baru-baru ini
terkait kebijakan pemerintah Kota Medan melakukan evisiensi anggaran dengan
melakukan perampingan tenaga kerja pegawai harian lepas (PHL) di seluruh Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Medan termasuk di gedung sekretariat DPRD
Kota Medan buat resah para pegawai PHL yang sudah lama bekerja di gedung wakil
rakyat tersebut.
Informasi yang beredar peraturan perampingan tenaga PHL di lingkungan unit
sekretariat DPRD Kota Medan ini sudah sampai ketelinga para tenaga kerja PHL
yang bekerja di atas dua tahun.Kami dapat informasi bahwa akan ada perampingan
PHL dari 125 direncanakan akan berkurang 50 persen,ungkap salah seorang pegawai
PHL yang tidak mau dituliskan namanya. Rabu (13/3).
Sambung pegawai PHL tersebut, mereka rata-rata sudah memiliki tanggungan
rumah tangga dan ada yang merupakan tulang punggung keluarga, sangat sedih dan
ngeri jika terkena dampak pengurangan imbas dari peraturan yang diterapkan oleh
Pemko Medan.
Menanggapi itu, Sekda Medan Ir Wirya
Alrahman ketika dikonfirmasi awak media terkait rencana pengurangan tenaga PHL
khususnya di lingkungan DPRD Kota Medan mengatakan, peraturan pengurangan
tenaga kerja di unit SKPD Pemko Medan
termasuk di DPRD Kota Medan berlaku untuk tenaga kerja harian lepas (PHL) namun
pengurangan itu disesuaikan dengan kebutuhan satuan unit kerja masing-masing.
"Ada yang memang PHL- nya
terlalu banyak jadi harus dilakukan pengurangan, namun ada juga yang memang
membutuhkan banyak, jadi semua disesuaikan dengan kebutuhan dan tergantung
permintaan dari pimpinan SKPD masing-masing," terang Wirya.
Siap Tampung Keluhan
Ketua komisi B DPRD Kota Medan, H.T Bahrumsyah, SH., MH menanggapi
permasalahan pengurangan PHL tersebut menyebutkan, bahwa jika memang para PHL
tersebut nantinya terkena pengurangan, maka instansi bersangkutan wajib
memberikan pesangon sesuai ketentuan yang berlaku menurut UU Ketenagakerjaan No
13 Tahun 2003," tegas Bahrumsyah.
Sambungnya lagi, bila instansi tidak memberlakukan UU Ketenagakerjaan
tersebut, komisi B siap menerima dan menampung keluhan para pegawai PHL yang
terkena pengurangan tersebut dan para PHL dapat menggugat instansi tersebut ke
Dinas tenaga kerja Kota Medan dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Bahrumsyah melihat, bahwa Pemko Medan tidak memiliki perencanaan yang baik
terkait penyusunan anggaran. Sebab, pengalaman selama ini, sesuka hati. "
Kapan mau, baru di terima, PHL itu sudah dianggarkan di APBD 2019, untuk di
DPRD Kota Medan, sehingga sudah jelas ada pos untuk PHL. Seharusnya pengurangan
sudah dari awal, agar diantisipasi tidak ada pegawai masuk baru, dan
pengurangan PHL juga bersasarkan anggaran yang ada," terang Bahrumsyah.
Diakuinya, karena PHL itu disesuaikan dengan kebutuhan, ada yang efektif
dan tidak efektif dan tidak sesuai dengan tupoksi, sehingga membebani APBD,
apalagi semua kegiatan saat ini sudah terintegrasi dengan sistem online, jadi
tidak terlalu sudah lagi bekerja, dan tidak terlalu banyak dibutuhkan tenaga
pegawai harian lepas.
"Namun, semuanya itu masih disesuaikan dengan kebutuhan dan tupoksi
masing-masing, kita kembalikan kepada instansi masing-masing, sepanjang PHL itu
benar adanya," jelasnya.
Selaku ketua Komisi B, Bahrumsyah menganjurkan kepada seluruh PHL yang
terkena pengurangan dapat mengadukannya ke anggota dewan, agar mendapatkan hak
berupa pesangon karena itu memang sudah di atur didalam UU ketenagakerjaan.
" Karena itu merupakan hajat
hidup orang, jangan karena punya kekuasaan suka-suka, itu tidak boleh,"
pungkas Ketua PAN Kota Medan ini sambil mengatakan Komisi B siap menampung
seluruh tenaga PHL yang kena pengurangan.(Rd)