Notification

×

Iklan

Iklan




Terancam Dipecat,Seratusan PHL DPRD Medan Resah

13 Maret 2019


Medan,DP News
Seratusan tenaga PHL (Pegawai Harian Lepas) DPRD Medan resah menyusul rencana pengurangan tenaga pegawai.Isu yang beredar hangat baru-baru ini terkait kebijakan pemerintah Kota Medan melakukan evisiensi anggaran dengan melakukan perampingan tenaga kerja pegawai harian lepas (PHL) di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Medan termasuk di gedung sekretariat DPRD Kota Medan buat resah para pegawai PHL yang sudah lama bekerja di gedung wakil rakyat tersebut.
Informasi yang beredar peraturan perampingan tenaga PHL di lingkungan unit sekretariat DPRD Kota Medan ini sudah sampai ketelinga para tenaga kerja PHL yang bekerja di atas dua tahun.Kami dapat informasi bahwa akan ada perampingan PHL dari 125 direncanakan akan berkurang 50 persen,ungkap salah seorang pegawai PHL yang tidak mau dituliskan namanya. Rabu (13/3).
Sambung pegawai PHL tersebut, mereka rata-rata sudah memiliki tanggungan rumah tangga dan ada yang merupakan tulang punggung keluarga, sangat sedih dan ngeri jika terkena dampak pengurangan imbas dari peraturan yang diterapkan oleh Pemko Medan.
Menanggapi itu, Sekda Medan  Ir Wirya Alrahman ketika dikonfirmasi awak media terkait rencana pengurangan tenaga PHL khususnya di lingkungan DPRD Kota Medan mengatakan, peraturan pengurangan tenaga kerja di unit SKPD  Pemko Medan termasuk di DPRD Kota Medan berlaku untuk tenaga kerja harian lepas (PHL) namun pengurangan itu disesuaikan dengan kebutuhan satuan unit kerja masing-masing.
 "Ada yang memang PHL- nya terlalu banyak jadi harus dilakukan pengurangan, namun ada juga yang memang membutuhkan banyak, jadi semua disesuaikan dengan kebutuhan dan tergantung permintaan dari pimpinan SKPD masing-masing," terang Wirya.
Siap Tampung Keluhan
Ketua komisi B DPRD Kota Medan, H.T Bahrumsyah, SH., MH menanggapi permasalahan pengurangan PHL tersebut menyebutkan, bahwa jika memang para PHL tersebut nantinya terkena pengurangan, maka instansi bersangkutan wajib memberikan pesangon sesuai ketentuan yang berlaku menurut UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003," tegas Bahrumsyah.
Sambungnya lagi, bila instansi tidak memberlakukan UU Ketenagakerjaan tersebut, komisi B siap menerima dan menampung keluhan para pegawai PHL yang terkena pengurangan tersebut dan para PHL dapat menggugat instansi tersebut ke Dinas tenaga kerja Kota Medan dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Bahrumsyah melihat, bahwa Pemko Medan tidak memiliki perencanaan yang baik terkait penyusunan anggaran. Sebab, pengalaman selama ini, sesuka hati. " Kapan mau, baru di terima, PHL itu sudah dianggarkan di APBD 2019, untuk di DPRD Kota Medan, sehingga sudah jelas ada pos untuk PHL. Seharusnya pengurangan sudah dari awal, agar diantisipasi tidak ada pegawai masuk baru, dan pengurangan PHL juga bersasarkan anggaran yang ada," terang Bahrumsyah.
Diakuinya, karena PHL itu disesuaikan dengan kebutuhan, ada yang efektif dan tidak efektif dan tidak sesuai dengan tupoksi, sehingga membebani APBD, apalagi semua kegiatan saat ini sudah terintegrasi dengan sistem online, jadi tidak terlalu sudah lagi bekerja, dan tidak terlalu banyak dibutuhkan tenaga pegawai harian lepas.
"Namun, semuanya itu masih disesuaikan dengan kebutuhan dan tupoksi masing-masing, kita kembalikan kepada instansi masing-masing, sepanjang PHL itu benar adanya," jelasnya.
Selaku ketua Komisi B, Bahrumsyah menganjurkan kepada seluruh PHL yang terkena pengurangan dapat mengadukannya ke anggota dewan, agar mendapatkan hak berupa pesangon karena itu memang sudah di atur didalam UU ketenagakerjaan.
 " Karena itu merupakan hajat hidup orang, jangan karena punya kekuasaan suka-suka, itu tidak boleh," pungkas Ketua PAN Kota Medan ini sambil mengatakan Komisi B siap menampung seluruh tenaga PHL yang kena pengurangan.(Rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |