Medan,DP News
Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Sumatera Utara mengumumkan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)-2
Pemilu 2019 di Sumatera Utara mencapai 6.381 orang. Ketua KPU Sumut, Yulhasni
mengatakan, rekapitulasi lakukan setelah melakukan rapat Pleno Terbuka. Dari
hasil rapat jumlah pemilih masuk asal sebanyak 6.381 pemilih, dengan rincian
pemilih laki-laki berjumlah 4.203 dan pemilih perempuan berjumlah 2.178.
"Jumlah ini tersebar di
2.122 TPS, yang berada di 1.265 desa/kelurahan, yang terdapat di 340 Kecamatan,
dan 33 kabupaten/kota," kata Yulhasni, Jumat (22/3).
Lebih lanjut, Yulhasni
menjelaskan, jumlah pemilih masuk yang mengurus di daerah tujuan sebanyak
19.815 pemilih.Dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 11.874 dan pemilih
perempuan berjumlah 7.941, tersebar di 4.523 TPS, 1.599 desa/kelurahan, 347
Kecamatan, dan 33 Kabupaten/Kota.
"Untuk pemilih keluar
yang mengurus di daerah asal berjumlah 11.139 pemilih. Laki-laki berjumlah
6.814 dan perempuan 4.325, tersebar di 5.976 TPS, 2.296 desa/kelurahan, 423
Kecamatan dan 33 Kabupaten/Kota," jelasnya.
Jumlah pemilih keluar yang
mengurus di daerah tujuan sebanyak 27.272 pemilih. Laki-laki 15.275 dan
perempuan 11.997, tersebar di 16.344 TPS, 4.268 desa/kelurahan, 438 Kecamatan
dan 33 Kabupaten/Kota.
"Hasil itu adalah dari
jumlah DPTb yang telah kami direkapitulasi. Jadi, jumlah pemilih Sumut setelah
DPTb sebanyak 9.787.820 pemilih. Sebelumnya berjumlah 9.785.753 pemilih
berdasarkan data DPTHP-2," tambahnya.
DPTb Medan 13.888 Orang
Sementara itu,KPU Medan telah
mentabulasi data untuk pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tambahan
(DPTb) atau formulir pindah (A5) untuk memilih pada Pemilihan Umum (Pemilu)
pada 17 April 2019.
Komisioner KPU Kota Medan
Divisi Program Data dan informasi, Nana Miranti mengatakan, dari hasil yang
mendaftar untuk DPTb mereka telah mencatat ada sebanyak 13.888.
"Jadi, data total untuk
DPTb itu ada 13.888. DPTb masuk ada 5.497 dan DPTb keluar ada 8.392,"
katanya kepada Analisadaily.com, Rabu (20/3).
Nana menjelaskan, untuk DPTb
yang KPU rekap tersebut ada perbedaannya. Para DPTb itu berdasarkan asal
mereka."Data ini sudah kita peroleh semua, dan itu hasil yang sudah kita
rekap. Ada perbedaannya. Semua pemilih itu belum tentu dapat surat suara karena
tergantung asalnya," jelasnya.
"Contohnya, pemilih yang
berasal dari Jakarta tidak dapat semua surat suara hanya surat suara untuk
Pilpres saja. Karena dia berdasarkan basis pemilihan," ungkap Nana.
Nana menambahkan, batas
pendaftaran untuk DPTb atau A5 tersebut sudah sesuai dengan peraturan KPU RI
dan tidak ada perpanjangan pengurusan."Karena di undang-undang dan PKPU
juga sudah diatur yaitu 30 hari sebelum pencoblosan," tambahnya.(Rd)