Notification

×

Iklan

Iklan




Wong Chun Sen: Langgar Perda KTR Kena Denda Rp 10 Juta

18 Maret 2019



Medan,DP News
Terkait larangan merokok, menurut Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Drs Wong Chun Sen, M.Pd.B setiap yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi. Bahkan jika tidak memasang tanda-tanda di tempat-tempat tertentu yang dinyatakan sebagai KTR, dapat dipidana denda paling banyak Rp10 juta,” jelasnya.
Drs Wong Chun Sen, M.Pd.B menjelaskan, bahaya asap rokok bukan hanya pada perokok aktif, namun bahaya juga bagi perokok pasif. Hal ini diungkapkan Wong pada pelaksanaan sosialisasi peraturan daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok (KTR), di Kompleks Serdang Mas, Jalan Serdang, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sabtu( 16/3)
Di hadapan ratusan masyarakat se-Kelurahan Sei Kera Hulu, Wong menjelaskan isi Perda tentang kawasan tanpa rokok yang sudah disahkan dan sudah diterapkan di beberapa tempat, baik di instansi pemerintah, swasta gedung, mall, perkantoran dan tempat umum lainnya di kota Medan.
Wong Chun Sen minta Perda rokok tersebut didukung oleh semua pihak. Sebab menyangkut kesehatan bersama, dan dalam pengawasannya SKPD dapat melibatkan masyarakat, badan atau lembaga, organisasi kemasyarakatan untuk melakukan pengawasan pelaksanaan KTR.
Ancaman pidana kurungan, tukas Wong, paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta. Setiap orang atau badan yang mempromosikan, menjual maupun membeli di tempat atau area yang dinyatakan KTR, diancam pidana kurungan paling lama tujuh hari atau pidana denda Rp 5 juta.
Sosialisasi Perda No.3 Tahun 2014 tentang KTR yang dilakukan Wong, dihadiri Lurah Sei Kera Hulu, Mustofa, staf Komisi B, dan beberapa awak media unit DPRD Kota Medan. Sementara Camat Medan Perjuangan dan pegawai kesehatan masyarakat yang turut diundang namun tidak hadir.(Rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |