Medan,DP News
Terkait larangan merokok, menurut Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kota Medan, Drs Wong Chun Sen, M.Pd.B setiap yang melanggar ketentuan
dapat dikenakan sanksi. Bahkan jika tidak memasang tanda-tanda di tempat-tempat
tertentu yang dinyatakan sebagai KTR, dapat dipidana denda paling banyak Rp10
juta,” jelasnya.
Drs Wong Chun Sen, M.Pd.B menjelaskan, bahaya asap rokok bukan hanya pada
perokok aktif, namun bahaya juga bagi perokok pasif. Hal ini diungkapkan Wong
pada pelaksanaan sosialisasi peraturan daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 tahun
2014 tentang kawasan tanpa rokok (KTR), di Kompleks Serdang Mas, Jalan Serdang,
Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sabtu( 16/3)
Di hadapan ratusan masyarakat se-Kelurahan Sei Kera Hulu, Wong menjelaskan
isi Perda tentang kawasan tanpa rokok yang sudah disahkan dan sudah diterapkan
di beberapa tempat, baik di instansi pemerintah, swasta gedung, mall,
perkantoran dan tempat umum lainnya di kota Medan.
Wong Chun Sen minta Perda rokok tersebut didukung oleh semua pihak. Sebab
menyangkut kesehatan bersama, dan dalam pengawasannya SKPD dapat melibatkan
masyarakat, badan atau lembaga, organisasi kemasyarakatan untuk melakukan
pengawasan pelaksanaan KTR.
Ancaman pidana kurungan, tukas Wong, paling lama tiga hari atau pidana
denda paling banyak Rp 50 juta. Setiap orang atau badan yang mempromosikan,
menjual maupun membeli di tempat atau area yang dinyatakan KTR, diancam pidana
kurungan paling lama tujuh hari atau pidana denda Rp 5 juta.
Sosialisasi Perda No.3 Tahun 2014 tentang KTR yang dilakukan Wong, dihadiri
Lurah Sei Kera Hulu, Mustofa, staf Komisi B, dan beberapa awak media unit DPRD
Kota Medan. Sementara Camat Medan Perjuangan dan pegawai kesehatan masyarakat
yang turut diundang namun tidak hadir.(Rd)