Anggota Dewan Perwakilan Rakyta Daerah (DPRD) Kota Medan, Drs.Wong Chun Sen
Tarigan, M.Pd.B mengatakan, Pemerintah Kota Medan dalam hal ini Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan agar tetap memantau dan mengawasi ulah-ulah
nakal para pengusaha papan reklame yang mencoba mencuri-curi untuk mendirikan
papan reklame di ruas jalan yang merupakan fasilitas umum dan dilarang.
Informasi dari seorang warga yang melihat adanya pondasi untuk pembangunan
papan reklame yang sampai saat ini belum diketahui siapa pemiliknya.“Kita
berharap, Pemko Medan melalui Satpol PP terus memantau daerah-daerah yang rawan
didirikan papan reklame oleh pengusaha nakal dengan tanpa izin.
Sebab diyakini pengusaha papan reklame nakal tersebut mungkin sedang berusaha
melobi oknum tertentu untuk memuluskan papan reklame miliknya dapat berdiri
diatas fasilitas umum meskipun tidak memiliki izin,” terang Politisi dari
Partai PDI Perjuangan Kota Medan ini.
Selain itu, Lanjut Wong, penertiban papan reklame yang gencar dilakukan
oleh Kasatpol PP Kota Medan diharapkan jangan ‘pilih kasih’. Sebab,
sampai saat ini masih ada banyak papan reklame yang berdiri tanpa izin
menggunakan fasilitas umum di Kota Medan.
”Contohnya di Jalan Asrama/Simpang Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia,
dimana diketahui, saat ini ada 6 buah papan reklame raksasa yang tegak berdiri,
dan belum dilakukan penertiban terhadap papan reklame tersebut, karena tidak
ada perbedaan dengan papan reklame lain yang telah di tertibkan, yang menyalah
tetap harus di tertibkan, demi penataan kota Medan yang lebih baik lagi,”
terang Wong.
Ketua Taruna Merah Putih Kota Medan ini juga berharap, dukungan dari semua
pihak termasuk masyarakat untuk membantu Pemko Medan memberitahukan lokasi
papan reklame yang berdiri dan menyalah menggunakan fasilitas umum, sebab,
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan juga menginginkan Kota
Medan menjadi kota
yang teratur menurut peraturan yang berlaku dan terbebas dari papan reklame
liar.(Rd)