Notification

×

Iklan

Iklan




Wong Chun Sen Tarigan: Satpol PP Jangan ‘Pilih Kasih’ Robohkan Reklame Menyalah

13 Maret 2019


Medan,DP News
Anggota Dewan Perwakilan Rakyta Daerah (DPRD) Kota Medan, Drs.Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B mengatakan, Pemerintah Kota Medan dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan agar tetap memantau dan mengawasi ulah-ulah nakal para pengusaha papan reklame yang mencoba mencuri-curi untuk mendirikan papan reklame di ruas jalan yang merupakan fasilitas umum dan dilarang.
Informasi dari seorang warga yang melihat adanya pondasi untuk pembangunan papan reklame yang sampai saat ini belum diketahui siapa pemiliknya.“Kita berharap, Pemko Medan melalui Satpol PP terus memantau daerah-daerah yang rawan didirikan papan reklame oleh pengusaha nakal dengan tanpa izin.
Sebab diyakini pengusaha papan reklame nakal tersebut mungkin sedang berusaha melobi oknum tertentu untuk memuluskan papan reklame miliknya dapat berdiri diatas fasilitas umum meskipun tidak memiliki izin,” terang Politisi dari Partai PDI Perjuangan Kota Medan ini.
Selain itu, Lanjut Wong, penertiban papan reklame yang gencar dilakukan oleh Kasatpol PP Kota Medan diharapkan jangan ‘pilih kasih’. Sebab, sampai saat ini masih ada banyak papan reklame yang berdiri tanpa izin menggunakan fasilitas umum di Kota Medan.
”Contohnya di Jalan Asrama/Simpang Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia, dimana diketahui, saat ini ada 6 buah papan reklame raksasa yang tegak berdiri, dan belum dilakukan penertiban terhadap papan reklame tersebut, karena tidak ada perbedaan dengan papan reklame lain yang telah di tertibkan, yang menyalah tetap harus di tertibkan, demi penataan kota Medan yang lebih baik lagi,” terang Wong.
Ketua Taruna Merah Putih Kota Medan ini juga berharap, dukungan dari semua pihak termasuk masyarakat untuk membantu Pemko Medan memberitahukan lokasi papan reklame yang berdiri dan menyalah menggunakan fasilitas umum, sebab, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan juga menginginkan Kota
Medan menjadi kota yang teratur menurut peraturan yang berlaku dan terbebas dari papan reklame liar.(Rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |