Medan,DP News
Warga
Kaplingan Lingkungan VI Kelurahan Nelayan Indah resah dikarenakan dugaan
penguasaan lahan oleh PT GHS. Menurut penuturan perwakilan masyarakat sebanyak 63 pemilik
sertifikat tanah yang ada diwilayah Lingkungan VI Kelurahan nelayan Kecamatan
Medan Labuhan merasa resah pada akhir maret 2019 ini.
“Kami masyarakat yang ada 63 Kapling, ini kami beli sejak
tahun 2010, mengapa 2019 diakhir Maret ini, seakan dikuasai oleh PT GHS(Gunung
Harapan Sentana),” kata Amran salah satu warga kaplingan bercerita kepada awak
media diwarung wongbelaone Secanang Belawan, Minggu (15/4).
Dan hal ini sudah dilaporkan ke kantor Polisi, singkat cerita
dipuncak perjuangan. “Kita sudah lapor kepihak punya tanah, termasuk ada salah
satu Ketua OKP disitu. Kita datang kesana baik-baik pada Sabtu malam(14/04),
dengan membawa emak-emak, tetapi sambutannya berbeda, malah kami disambut
dengan memakai parang, kita duga yang mengejar pakai parang
antek-anteknya(promotor) inisial IJ dari PT GHS, langsung kita laporkan
kejadian tersebut diPolsek Medan Labuhan, “sambung dia kembali.
Warga juga mengaku, mereka semua sudah memiliki SK Camat, 63
kapling semua, tuntutannya mereka meminta tanah tersebut untuk dikosongkan.
“Kembalikan pada kami, bukan PT GHS punya, karena tanah itu kami beli dengan
uang bukan kami garapan, semua surat surat lengkap dari si pemilik awal, dalam masalah ini kami mohonkan keadilan,”
lanjut Amran lagi.
Menanngapi
keluhan warga tersebut,Jangga Siregar,anggota
Fraksi Hanura,Komisi C
DPRD Kota Medan angkat bicara bahwa meminta aparat penegak hukum segera
menindak lanjuti atas kekisruhan masyarakat yang ada diwilayah kalangan
Lingkungan VI Kelurahan nelayan itu.
“Kita meminta pihak kepolisian
untuk memprotes pengaduan yang dilakukan oleh perwakilan masyarakat sebanyak 63
pemilik sertifikat tanah yang ada diwilayah itu, Kita meminta PT GHS harus
mundur dari wilayah tersebut karena mereka itu jelas jelas tidak bisa
membuktikan bukti kepemilikan tanah atas tanah diwilayah tersebut,”ujar Jangga.
Ditambahkan Jangga lagi, PT GHS Jangan membuat suasana tak
nyaman(jangan membuat kegaduhan) apalagi ini masa masa pemilu dalam pesta
demokrasi.” Malah kita meminta Polres untuk menindak tegas pelaku penyerobotan
tanah tersebut dengan dalih memiliki alas hak yang berbeda, padahal kita tahu
bahwa sejak 2010 lalu, ke-63 masyarakat ini sudah memiliki akte camat, dan itu surat yang diakui pemerintah, itukan
legitimitnya jelas, izinnya jelas, tercatat dikantor Camat Medan Labuhan, dan
lagi kepemilikan tanah itu juga dibuktikan dengan adanya penguasaan fisik ke 63
masyarakat yang ada disitu,” ungkap anggota DPRD Kota Medan dari Partai Hanura
itu.
Jangga berharap dalam waktu dekat, apabila pihak kepolisian
tidak menindak lanjutinya. “Kita akan panggil masyarakat dan PT GHS untuk diRDPkan
diDPRD Medan, karena fungsi kita bagi anggota DPR adalah salah satunya fungsi
pengawasan, kita perlu pertanyaankan kepada BPN, Camat, Kepolisian, atas
kekisruhan dan keresahan masyarakat yang ada disana,”tegas Jangga Siregar
kembali. (Rd)