Jakarta,DP News
Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) persoalkan proses
rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap hasil perbaikan ketiga (DPThp 3) yang
dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU). Anggota Bawaslu Mochammad
Afifuddin menyebut ada sejumlah KPU kabupaten/kota yang tidak melakukan
rekapitulasi secara terbuka.
Tiga provinsi itu adalah Jawa Tengah, DKI Jakarta, dan
Kalimantan Utara. Hal ini disampaikan Afif dalam rapat pleno terbuka
Rekapitulasi Daftar Pemilih Pemilu 2019 pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Paling tidak ada tiga provinsi di Indoensia yang
penetapannya di tingkat propinsi tidak undang Bawaslu, tidak undang peserta
pemilu," kata Afif di hadapan tamu undangan rapat di kantor KPU, Menteng,
Jakarta Pusat, Senin (8/4).
Afif mengatakan, seharusnya KPU mengutamakan
keterbukaan proses rekapitulasi DPT. Sebab, hal ini penting dalam tahapan
pemilu. Baca juga: KPU Jaktim Catat Belasan Ribu DPT Tambahan, Didominasi
Narapidana Dikhawatirkan, jika tak ada transparansi, ada sejumlah pihak yang
tidak terima dan mempersoalkan lebih jauh lagi.
"Saya tidak ingin forum ini nanti disoal karena
di beberapa titik tidak ada peserta pemilu, tidak ada Bawaslu dalam proses
rekapnya," ujarnya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan rekapitulasi
Daftar Pemilih Tetap hasil perbaikan ketiga atau DPThp 3.
Jumlah pemilih yang ditetapkan dalam DPThp 3 meningkat
dibanding jumlah pemilih DPThp 2 menjadi 192.866.254. Angka ini terdiri dari
pemilih dalam negeri dan luar negeri. "Jumlah total pemilih di dalam negeri
190.779.969 pemilih. Jumlah pemilih di luar negeri total 2.086.285
pemilih," kata Ketua KPU Arief Budiman.(Kompas.com/Rd)