Medan,DPNews
Pemungutan Suara Ulang (PSU)
di TPS 13 Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia,Kamis (25/4),diwarnai
dengan penyusupan oleh seorang warga dengan menggunakan Surat Keterangan
(Suket) atas nama orang lain. PSU yang dilaksanakan akibat tidak adanya
kertas suara DPRD Provinsi dibuka pukul 07.00 Wib semula berjalan
lancar.Dikawal oleh puluhan anggota TNI dan Polri.
Beberapa jam kemudian atau
sekitar pukul 10.00 Wib suasana sedikit agak riuh ketika seorang pria datang
mendaftar untuk mencoblos kepada petugas KPPS dengan membawa Suket.Tapi ketika
dicek di buku daftar hadir ternyata pemilik Suket yang asli sudah mendaftar
lebih dahulu dengan Suket yang sama.
Hal ini langsung dilaporkan
kepada petugas Panwas dan langsung menyita kedua Suket sekaligus membawa pelaku
untuk diinterogasi.
Suket dengan
No.639.521/03/DAFDUK/IV/2019 ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil Kota Medan Drs Zulkarnain MSi.
Diterbitkan untuk pemohon
atas nama Salli Affandi NIK : 1271.0912.0483.0001 dengan alamat Jl Amal Luhur
Lingkungan VIII No 91 Kelurahan Dwikora Medan Helvetia.
Ketika diinterogasi Ketua
Panwascam Medan Helvetia, Wiwik, pelaku mengaku bernama Suherman tinggal di Jl
Pinang Baris Kecamatan Medan Sunggal.
Pelaku juga mengaku disuruh
oleh seseorang untuk mencoblos Caleg dari Partai Hanura bermarga Sitepu. Ketika dicecar Petugas
Panwas dengan pertanyaan apakah yang dimaksud pelaku adalah Ratna Sitepu Caleg
Dapil 1 DPRD Medan,pelaku masih berkilah.
"Saya tidak bilang
Ratna Sitepu hanya seseorang bermarga Sitepu, jawab pelaku. Dalam
interogasi singkat di TKP seorang Petugas Panwas mengungkapkan, perbuatan
pelaku belum bisa dijerat dengan tindak pidana Pemilu karena yang bersangkutan
belum sempat mencoblos.
Warga yang berkerumun di TKP
langsung berkomentar,bahwa pelaku bisa dijerat dengan pidana umum dengan
sangkaan melakukan pemalsuan dokumen negara untuk melakukan kecurangan
Pemilu. Warga berharap supaya pihak Kepolisian mengusut tuntas kasus ini.
Usut dimana pelaku mendapat
penggandaan Suket sementara pemilik Suket yang sebenarnya tidak pernah
menggandakan Suket miliknya kecuali untuk pertinggal bagi KPPS.
Sementara Ketua Bawaslu Kota
Medan Payung Harahap mengungkapkan, tindakan pelaku tergolong nekad karena
dalam PSU tentu akan menjadi perhatian berbagai pihak.(joel)