Medan,DP
News
Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyarankan PT Budi
Mangun KSO selaku kontraktor pembangunan Pasar Kampung Lalang agar
diblacklist.
Hal
tersebut diungkapkan Kepala BPK Perwakilan Sumut VM Ambar Wahyuni pada
pertemuan dengan Komisi C DPRD Medan di gedung BPK-RI Perwakilan Sumut
Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (18/2).
Pertemuan
dipimpin Ketua Komisi C Boydo HK Panjaitan didampingi Sekretaris Mulia Asri
Rambe dan anggota Dame Duma Sari Hutagalung dan Janggar Siregar. “Persoalan
Kampung Lalang paling rumit. Sejak kontrak berjalan di Tahun 2016, kontrak
tidak pernah diperbaiki. Saya sarankan diblacklist saja,” kata Ambar.
Ambar
mengatakan banyak permasalahan dalam pembangunan Pasar Kampung Lalang. Dan BPK
RI menemukan ketidakberesan proyek itu dari sejak awal.
“Kontraktor
tidak pernah menyerahkan data laporan harian, mingguan, bulanan serta back up
data pengerjaan. Bagaimana menyakini proyek ini benar jika kontraktor tidak
membuat laporan," kata Ambar.
Terkait
temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, Ambar menegaskan LHP BPK
sudah final dan mengikat.“Temuan BPK dalam LHP itu terjadi pada adendum ke 3
dan 4. Di mana adendum itu tidak memiliki alasan. Jadi untuk denda sebesar
Rp3,1 miliar sudah final,” jelasnya.
Sementara
itu Boydo HK Panjaitan meminta Pasar Kampung Lalang yang secara fisik
pembangunannya sudah selesai diharapkan bisa dimanfaatkan dengan menggunakan
PHO (Provisional Hand Over).
“Kita
sudah berjanji dengan pedagang agar pasar itu bisa digunakan akhir Februari ini.
Karena persoalan ini hampir tiga tahun tidak tuntas sehingga kami selalu
ditagih pedagang. Bagaimana pun ini menyangkut perut dan kehidupan pedagang,
sehingga kami terus berjuang," kata Boydo.
"Kita
mengharapkan kontraktor bisa membantu proses PHO secepatnya,” tambah Boydo.
Politisi
PDI Perjuangan itu mengatakan selama ini pihaknya juga merasa dilecehkan
kontraktor karena selalu mengutus perwakilan setiap kali diundang sehingga
sulit mengetahui persoalan yang sebenarnya.
"Berulang
kali persoalan ini kami terima termasuk dari pihak kontraktor yang mengadu
untuk penurunan denda. Tapi pimpinan perusahaan tidak pernah hadir, selalu saja
perwakilannya yang datang.Kami merasa sangat diremehkan dan dilecehkan,"
tegas Boydo.
Pelaksana
tugas Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR)
Benny Iskandar mengatakan ada sejumlah kendala dalam proses penilaian fisik
Pasar Kampung Lalang, sehingga tim penilai tidak bisa memberikan penilaian
terhadap sejumlah asetnya.
“Ada
masalah dalam proses mem-PHO kan di mana kami mengalami kendala dalam menilai
sejumlah item di sana. Kami sudah datangkan tim tenaga ahli tapi kesulitan juga
karena tidak ada data-datanya. Contohnya sumur di mana. Jadi kami menunggu
sampai batas akhir Februari 2018 jika tidak putus kontrak,” katanya seraya
mengatakan kontraktor PT Budi Mangun KSO sampai saat ini belum mau menyerahkan
laporan kepada Dinas PKPPR. (Rd)