Medan,DP News
DPRD Medan imbau kepada
seluruh tenaga kerja yang akan memperingati Hari Buruh Internasional akan jatuh
pada Rabu, 1 Mei 2019 mendatang, agar tetap menjaga kekondusifan di lapangan
selama berlangsung peringatan tersebut.
“Kita mau acara peringatan
hari buruh jangan sampai tercoreng oleh tindakan anarkis yang dapat merugikan
banyak pihak,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Medan H Iswanda Nanda Ramli kepada
wartawan, Senin (29/4) di Medan.
Menurutnya, peringatan hari
buruh kali ini jangan hanya kenaikan upah. Melainkan, bagaimana kesejahteraan
dan keselamatan buruh selama bekerja terjamin dalam lindungan UU Ketenagakerjaan.
“Namun, dalam penyampaiannya harus sesuai aturan yang berlaku tidak perlu harus
berunjukrasa cukup perwakilan saja,” ujarnya. Boleh berunjuk rasa tapi yang
tertib.
Masih menurutnya, seiring era
persaingan yang semakin ketat, persoalan buruh hari ini dinilai mulai bergeser
dari sebatas persoalan upah menjadi soal peningkatan kualitas dan produktvitias
buruh di Indonesia. “Nah ada tiga isu ketenagakerjaan di Indonesia yang harus
diperhatikan secara serius oleh pemerintah, dunia usaha, para pekerja dan
masyarakat umum. Ketiga isu tersebut berkaitan erat dengan upaya perbaikan
kualitas sumber daya manusia di Indonesia,” ujarnya.
Dalam rangka meningkatkan daya
saing, diperlukan suatu ekosistem ketenagakerjaan yang lebih fleksibel.
“Tujuannya supaya tenaga kerja bisa lebih responsif terhadap
perubahan-perubahan yang terjadi saat ini, terutama perubahan akibat adanya
perkembangan informasi dan digitalisasi,” katanya.
Isu kedua, yakni bagaimana
cara untuk mendorong investasi di bidang sumber daya manusia. Dituturkannya,
pemerintah, dunia usaha, hingga serikat pekerja perlu memiliki satu visi yang
selaras untuk memacu peningkatan kuantitas dan kualitas tenaga kerja.
Tak hanya sampai disitu,
penyebaran dan pemerataan kualitas tenaga kerja antara di Pulau Jawa dan luar
Pulau Jawa mesti dipacu agar investasi yang masuk juga tidak terpusat atau Jawa
sentris.
Namun, di samping memacu
peningkatan kualitas itu, Hanif menekankan bahwa persoalan jaminan sosial harus
dikawal oleh pemerintah. Baik bagi mereka para pekerja formal maupun informal.
Hal itu menjadi isu ketiga yang wajib diperhatikan pemerintah. “Tentu soal
jaminan sosial ini harus kita genjot terus,” ujar Hanif.
Lebih lanjut, ia memaparkan,
selama hampir lima tahun memimpin Kementerian Ketenagakerjaan, pihaknya
mengklaim telah melakukan sejumlah upaya untuk mendorong perbaikan tenaga kerja
di dalam negeri. Tahun ini, Hanif memaparkan akan bekerja sama dengan dunia
usaha untuk menambah jumlah tenaga kerja demi memenuhi kebutuhan industri di
dalam negeri.
“Kita juga dorong super
deduction tax agar menjadi insentif untuk dunia usaha agar optimal dalam
melakukan investasi pengembangan sumber daya manusia,” ujar dia.
Mengenai persoalan Peraturan
Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang menetapkan besaran upah
berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, Nanda menilai kebijakan tersebut
membuat formula kenaikan besaran upah tahunan menjadi jelas dan dapat
diprediksi.
“Kunci masa depan
ketenagakerjaan menurut saya bukan soal itu (pengupahan) saja, tapi
ekosistemnya yang sesuai dengan pasar tenaga kerja,” ujarnya.(Rd