Medan,DP News
Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung meminta Komisi B segera
memanggil pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan
untuk mengklarifikasi siapa sebenarnya dari dua instansi itu yang bertanggung
jawab dalam pengelolaan Program Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
"Lewat Komisi B, dua instansi itu akan kita undang untuk
menjelaskan siapa dari keduanya yang bertanggung jawab mengelola PBI BPJS
Kesehatan," kata Henry Jhon Hutagalung, Rabu (13/2).
Menurut Henry Jhon, PBI BPJS Kesehatan merupakan bantuan Pemko Medan
untuk warga kurang mampu dalam mendapatkan pelayanan kesehatan gratis.
Program ini mengalokasikan anggaran sebesar Rp21 miliar dari APBD Kota
Medan tahun anggaran 2019. Anggaran ini diperuntukkan kepada 75 ribu warga
kurang mampu di Medan yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan.
"Sampai Februari ini warga kurang mampu yang sudah terdata belum
juga menjadi peserta BPJS Kesehatan. Ini juga perlu dipertanyakan kepada kedua
instansi itu siapa sebenarnya yang mengurusinya," demikian Henry Jhon. (Rd)