Medan,DP News
Selalu ada kepuasan tertentu memang bagi mereka yang merupakan perokok
aktif. Ada yang mengatakan, jika tidak menghisap rokok maka seakan pikiran
buntu, ada lagi yang bilang kalau tidak merokok sehari saja, badan terasa lemas
dan kurang bergairah. Namun itu hanyalah sebagian kecil ucapan dari para
perokok.
Sementara bagi yang tidak perokok
atau perokok pasif, bahaya asap rokok yang terhirup tanpa sengaja sangat
berbahaya bagi kesehatan mereka (para perokok pasif) terutama anak-anak dan ibu
rumah tangga.
Demikian dikatakan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota
Medan, Dame Duma Sari Hutagalung, SE pada saat pelaksanaan sosialisasi ke VII
Perda No.3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Minggu (7/4) di Jalan
Krisan, Komplek Griya Riatur Medan Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan
Helvetia, Kora Medan.
”Dengan adanya Perda No.3 Tahun 2014 Tentang KTR ini, masyarakat sudah bisa
protes jika ada diketahui orang merokok di tempat-tempat yang sudah diarang dan
ditulis perda tersebut. Perda ini bukan melarang untuk merokok, namun untuk
membatasi daerah atau lokasi yang tidak boleh ada asap rokok. Tempat-tempat
yang sudah disepakati antara lain, tempat umum, sekolah, kampus, mall, hotel,
rumah sakit, rumah-rumah ibadah, restoran, perkantoran baik negeri dan swasta,
dan lain sebagainya yang ada dibuat Perda KTR tersebut,” kata politisi dari
Partai Gerindra Kota Medan ini.
Kenapa asap rokok berbahaya, kata Duma, rokok yang
terbuat dari tembakau yang dibakar dan dihisap atau dihirup udaranya mengandung
Nikotin dan tar tanpa bahan tambahan. Diketahui Nikotin adalah zat atau bahan
senyawa pyrrolidine yang terbuat dari nicotiana rustica dan spesies lainnya
yang bersifat adaktif dapat mengakibatkan ketergantugan. Tar, adalah kondensat
asap yang merupakan residu dihasilkan saat rokok dibakar setelah dikurangi
Nikotin dan air yang bersifat Karsinogenik.
Zat adiktif adalah bahan yang menyebabkan adiksi
atau ketergantungan yang membahayakan kesehatan dengan ditandai perubahan
prilaku, kognitif, dan fenomena fisiologis, keinginan kuat untuk mengkonsumsi
bahan tersebut.
” Bagi ibu hamil dan menyusui, asap rokok sangat
berbahaya bagi kesehatan, termasuk anak-anak kecil didalam keluarga. Maka
hindarilah asap rokok di dalam rumah dan tempat yang tertutup. Sebab, rokok
dapat menyebabkan berbagai penyakit seperti jantung, kanker, darah tinggi,
impotensi, keguguran, TBC, dan kemandulan,” Jelas anggota legislatif dari Dapil
1 Kota Medan yang meliputi Kecamatan Medan Helvetia, Medan Barat, Medan Baru
dan Medan Petisah ini.
Sementara itu mewakili dari Dinas Kesehatan Kota
Medan, Juliana, S.Skep, Ners pada pemaparannya tentang bahaya dari asap rokok
mengatakan, agar dengan dikeluarkannya Perda No 3 Tahun 2014 tersebut, semakin
banyak kesadaran masyarakat untuk tidak merokok ditempat-tempat umum dan tempat
yang ada dilarang tidak boleh merokok.
”Kami saat ini di Puskesmas Helvetia, jika ada
masyarakat diketahui merokok di areal Puskesmas akan kami usir, karena
puskesmas tempat orang yang sedang sakit, sehingga jangan ditambah lagi
penyakit. Perda KTR No.3 Tahun 2014 ini juga sudah banyak ditempelkan di
tempat-tempat yang dilarang untuk merokok. Kita berharap disemua tempat seperti
rumah ibadah, perkantoran dan lainnya perda No.3 Tahun 2014 ini dapat ditempelkan
dan diperbanyak lagi,” jelasnya.
Sambung Juliana lagi, pada perda KTR tersebut di
Bab XIV ada ketentuan pidana bagi perokok yang melanggar yakni pada pasal 44
ayat satu berbunyi, setia orang yang diketahui merokok ditempat atau lokasi
yang dinyatakan KTR diancam pidana kurungan paling lama 3 hari atau pidana
paling banyak Rp.50 ribu. Di ayat 2, Setiap Badan yang mempromosikan,
mengiklankan, menjual atau membeli rokok ditempat yang dinyatakan KTR diancam
kurungan paling lama 7 hari atau pidana denda paling banyak Rp.5 juta,
sedangkan bagi pengelola dan penanggungjawab KTR yang tidak melakukan
pengawasan internal atau membiarkan orng merokok, tidak menyingkirkan asbak dan
sebagainya di daerah KTR diancam pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda
Pidana paling banyak Rp.10 juta.
”Jadi jangan dilihat dari ancaman pidananya, namun
ancaman asap rokok bagi kesehatan tubuh kita, keluarga kita, dan orang-orang
terdekat kita, sehingga hidup sehat dan sejahtera dapat kita rasakan dan
nikmati,” terangnya.
Diakhir acara pelaksanaan sosperda ke VII tahun
2019 itu, Dame Duma juga menghimbau kepada warga kelurahan Helvetia Timur untuk
menasehati atau melarang keluarga atau orang terdekatnya agar tidak merokok di
kawasan tanpa rokok yang tertuang pada Perda No.3 Tahun 2014.
Hadir juga pada pelaksanaan Sosperda ke VII No.3
Tahun 2014 Tentang KTR yakni mewakili Lurah Helvetia Timur, Kasi Trantib,
Sukreni, S.Sos, tokoh masyarakat kelurahan Helvetia Timur, tokoh pemuda dan
masyarakat yang diundang. (Rd)