Medan,DP News
Kedudukan Kepala Lingkungan bertugas sebagai pembantu pelaksanaan tugas
operasional Kelurahan yang membawahi satu lingkungan (pasal 16 ayat1). Dan
kepala lingkungan bukan sebagai bagian dari perangkat kelurahan (ayat 2),
sehingga tugas Kepala Lingkungan adalah membantu Lurah dalam penyelenggaraan
urusan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dalam wilayah
lingkungan (pasal 17).
Demikian dikatakan anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Edward Hutabarat, SE pada
pelaksanaan Sosialisasi VII Perda No.9 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan
Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan yang dilaksanakan
di Jalan Buku, Samping Kantor Lurah Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah,
Jumat (5/4).
Dihadiri
200 an undangan se Kelurahan Sei Putih Barat, Edward juga mengharapkan dengan
adanya Perda No.9 Tahun 2017 Tentang Tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan, masyarakat jadi mengerti
tugas dan tanggungjawab kepala lingkungan mereka. ” Kepling juga harus mampu
bekerja maksimal melayani masyarakatnya,” terang politisi dari partai PDI
Perjuangan Kota Medan ini.
Lanjutnya
lagi, BAB V Kepala Lingkungan, pasal 13 (ayat 2), Kepala Lingkungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Camat atas usulan Lurah dengan
memperhatikan saran atau pendapat yang berkembang dalam masyarakat setempat,
ayat (5) dikatakan, pengangkatan kepala lingkungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dapat diangkat langsung oleh Camat atas usulan Lurah yang domisilinya
berada dalam wilayah kelurahan atau wilayah kelurahan lain dalam satu wilayah
kecamatan.
Pada
BAB VI, pasal (14) untuk dapat diangkat menjadi kepala lingkungan harus
memenuhi persyaratan umum dan persyaratan administrasi ayat (1), pada ayat (2 –
i) Kepling harus tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan hukaman penjara paling singkat 5 tahun atau lebih,
kecuali, 5 tahun selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur
dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan
sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang kecuali dalam hal narkoba. (ayat 2-m),
tidak sedang menjadi anggota partai politik dan atau tidak sedang menduduki
jabatan politik dan (n), tidak menuntut untuk diangkat menjadi pegawai ASN.
Pada
BAB VII, mekanisme pengangkatan calon kepala lingkungan yang tertuang
pada pasal 15 antara lain; calon kepala lingkungan diusulkan oleh Lurah kepada
camat dengan memperhatikan saran atau pendapat yang berkembang dalam masyarakat
setempat. (ayat 1), pengusulan kepala Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling banyak berjumlah 3 (tiga) orang calon kepala lingkungan (ayat 2),
setelah Camat menerima usulan kepala lingkungan sebagaimana dimaksud apada ayat
(1) dan ayat (2), Camat wajib melakukan penelitian dan verifikasi usulan calon
Kepala Lingkungan tersebut.(ayat 3), setelah dilakukan penelitian dan
verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka Camat dapat menerbitkan
keputusan Camat tentang pengangkatan Kepala Lingkungan dengan tembusannya
disampaikan kepada Walikota Medan.
Pada
BAB VIII dijelaskan lagi Kedudukan dan Fungsi Kepala lingkungan (pasal 16) ayat
(1)Kepala lingkungan adalah sebagai pembantu pelaksanaan tugas operasional
kelurahan yang membawahi satu lingkungan. Di ayat (2) Kepala Lingkungan bukan
sebagai bagian dari perangkat kelurahan.
”Pada
BAB IX Pemberhentian Kepala Lingkungan pasal 19 ayat (1) Kepala Lingkungan
diberhentikan oleh Camat atas usulan Lurahm, tertera di ayat (2). Pasal 20 ayat
(1),masyarakat setempat dapat mengusulkan pemberhentian kepala lingkungan dalam
masa jabatannya kepada Camat atau Lurah, tertera pada ayat (2). Pada pasal 21
ayat (1), Camat dapat memberhentikan sementara Kepala lIngkungan dari
jabatannya, apabila Kepala Lingkungan yang bersangkutan tersebut tersangkut
kasus pidana yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap di ayat (2), agar tidak
terjadi kekosongan hukum dalam penyelengaraan pemerintahan lingkungan, Camat
dapat mengangkat Pelaksana Tugas Kepala Lingungan untuk melaksanakan tugas
sehari-hari sebagai Kepala Lingkungan apabila :Kepala lingkungan tersebut
berhenti dalam masa jabatannya dan apabila kepala lingkungan tersebut
diberhentikan sementara,” jelas anggota legislatif dari Dapil 1 meliputi
Kecamatan Medan Petisah, Medan Barat, Medan Helvetia dan Medan Baru ini.
Diakhir
masa penjabarannya terkait sosialisasi Perda No.9 Tahun 2017 tersebut, Edward
juga menjelaskan pada BAB X tentang masa bakti Kepala Lingkungan pada pasal 22
ayat (1) Kepala lingkungan diangkat untuk masa bakti 3 (tiga) tahun dan dapat
diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya. Acara Sosperda VII Perda No.9 Tahun 2017 tersebut juga dihadiri oleh Lurah Sei
Putih Barat, Denny Syahputra Zebua. (rd)