Jakarta,DP
News
Pemilihan
Umum 2019 akan berlangsung kurang dari dua pekan mendatang. Pada 17 April
nanti, untuk kali pertama Indonesia akan mengadakan pemilu secara serentak.
Pemilu sebelumnya, pemilihan anggota legislatif dilakukan terlebih dulu. Beberapa
bulan kemudian, barulah digelar pemilihan presiden untuk memilih pasangan
capres-cawapres.
Dengan
Pemilu serentak yang digelar tahun ini, tentu surat suara yang akan dicoblos
bertambah. Setidaknya ada empat hingga lima surat suara yang nantinya dibagikan.
Adapun
lima surat suara itu surat suara itu
adalah pemilihan presiden-wapres, pemilihan anggota DPD, pemilihan anggota DPR
RI, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota. Pengecualian
berlaku di DKI Jakarta yang pemilihnya hanya akan mendapatkan empat surat
suara. Sebab, pemilih di DKI Jakarta tidak akan memilih DPRD tingkat
kabupaten/kota. Seperti apa 5 surat suara itu?