Medan,DP News
Menjelang bulan suci Ramadhan, Pemerintah Kota
(Pemko) Medan harus memastikan label halal dan higienis beredar di pasaran.
Semuanya itu untuk memberikan rasa nyaman kepada konsumen yang berbelanja di
pasar.
Hal ini disampaikan Anggota DPRD Medan Hj
Hamidah. “Untuk itu Pemko Medan melakukan pengawasan maksimal. Apalagi telah
adanya Perda No 10 Tahun 2017 sebagai payung hukum,” ujarnya, kemarin (8/4).
“Tim Pemko Medan diharapkan melakukan
pengawasan dipasar dan supermarket. Semua itu agat umat Islam agar nyaman
belanja di bulan puasa,” tambahnya Ketua Fraksi PPP Medan seraya menyarankan
jika terbukti ada makanan dan minuman tidak berlabel halal dan kadaluarsa
supaya segera ditarik.
Diketahui, Perda tentang pengawasan halal dan
higienis terdiri XII BAB dan 21 Pasal. Dalam BAB II Pasal 3 disebutkan,
pengawasan serta jaminan produk halal bertujuan memberikan kenyamanan,
keamanan, perlindungan, keselamatan dan kepastian hukum ketersediaan produk
halal dan higienis bagi masyarakat dam mengkomsumsi produk.
Sedangkan dalam BAB III pada Pasal 4
disebutkan, pengawasan serta jaminan produk halal dan higienis yang
dilaksanakan Pemko Medan setiap saat secara terencana dan sistematis dengan
membentuk tim terpadu. Tim dimaksud terdiri, Pemko Medan, Balai POM, MUI, unsur
masyarakat serta instansi/badan maupun lembaga lainnya.
BAB VII tentang kewajiban pada Pasal 15,
setiap pelaku usaha wajib berproduksi halal dan higienis. Mencantumkan
informasi dan label halal tidaknya produk dengan jelas dan terang. Memisahkan
barang dagangan yang halal dengan yang tidak halal serta mencantumkan masa
berlaku produknya.(Rd)