Medan,DP News
Sebanyak 151 lurah di Kota Medan mengikuti pengarahan dari
Pengarahan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah Dan Pembangunan Daerah (TP4D)
Kejaksaan Negeri Medan di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota Medan, Selasa (2/4).
Selanjutnya Kajari mengingatkan kepada seluruh lurah agar fokus
terhadap pembangunan di kelurahannya masing-masing. Diingatkannya, lurah
jangan sekali - kali mencoba untuk menyelewengkan dana kelurahan karena
nantinya akan berakibat fatal dan merugikan.
Pengarahan ini turut dihadiri Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S
MSi MH, Kajari Medan Dwi Hartono SH MH, Wakil Ketua DPRD Medan H Iswanda Nanda
Ramli, Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman, sejumlah pimpinan OPD di lingkungan
Pemko Medan serta Kepala Seksi Intelijen Kajari Medan Muhammad Yusuf.
Sebelum TP4D memberikan pengarahan kepada seluruh lurah, Wali Kota mengatakan,
sejak tahun 2015 hingga 2019, pemerintah pusat telah mengalokasikan Anggaran
Dana Desa mencapai Rp 257 Triliun. Kota Medan sendiri tidak memiliki desa,
tetapi yang ada kelurahan. Oleh karenanya dana itu pun disalurkan secara merata
ke 151 kelurahan yang ada di Kota Medan.
Dikatakan Wali Kota, pengarahan ini cukup penting guna menjaga agar
penyaluran dan penggunaan dan kelurahan ini tepat sasaran dan senantiasa berada
dalam koridor serta ketentuan hukum yang berlaku. Sekaitan itulah papaprnya,
Pemko Medan menggandeng TP4D Kejaksaan Negeri Medan. Di samping itu Pemko Medan
juga memiliki tim pendamping dari internal yang saat ini tengah menunggu surat
keputusan.
"Mudah-mudahan pertemuan dan pengarahan yang disampaika TP4D
Kejari Medan, Pemko Medan akan mampu meningkatkan tata kelola pemerintahan yang
profesional, amanah, bersih dan berwibawa secara akuntabel serta transparan
untuk mendorong percepatan pembangunan di Kota Medan,” kata Wali Kota.
Atas dasar itulah tegas Wali Kota, seluruh lurah yang merupakan
apratur Pemko Medan terdepan dan bersentuhan langsung dengan masyarakat itu
diminta untuk menjadikan pertemuan dan pengarahan tersebut sebagai
momentum untuk lebih tertib dan disiplin dalam menjalankan tugas dan amanah
yang diemban.
"Mudah-mudahan kita tidak akan pernah mendengar lagi ada pejabat
Pemko Medan yang tersandung masalah hukum karena ketidaktahuan, kekurangpahaman
atau membuat kesalahan penafsiran atas ketentuan perundang-undangan yang
berlaku dalam menjalankan tugasnya," harapnya.
“Jika pun nanti pada prosesnya ada persoalan hukum yang terjadi di
lapangan , kami berharap agar pihak kejaksaan kiranya senantiasa mendampingi
Pemko Medan. Mudah-mudahan melalui pertemuan ini, Pemko Medan akan mampu
meningkatkan tata kelola pemerintahan yang profesional, amanah, bersih dan
berwibawa secara akuntabel dan transparan untuk mendorong percepatan
pembangunan di Kota Medan,” paparnya.
Sebelumnya Dwi Hartono menjelaskan, dalam pengelolaan dan Pengawasan
dana kelurahan ini diperlukan pengetahuan agar tidak terjadi
permasalahan. Apalagi ungkap Kajari, saat ini sebanyak 141 kepala desa
tersandung masalah hukum terkait dana desa tersebut.
“Untuk itu laksanakanlah yang terbaik untuk masyarakat. Saya berharap
tidak ada lagi masalah yang dihadapi dan bila ada permasalah yang dihadapi para
lurah nantinya, silahkan berkoordinasi dengan
TP4D”ujarna.(Rd)