Notification

×

Iklan

Iklan




Kajari Medan : Jangan Coba –Coba Selewengkan Dana Kelurahan

02 April 2019

Medan,DP News                     
Sebanyak 151 lurah di Kota Medan mengikuti pengarahan  dari Pengarahan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah Dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Medan di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota Medan, Selasa (2/4).
Selanjutnya Kajari mengingatkan kepada seluruh lurah  agar fokus terhadap pembangunan di kelurahannya masing-masing.  Diingatkannya, lurah jangan sekali - kali mencoba untuk menyelewengkan dana kelurahan karena  nantinya akan berakibat fatal dan merugikan.
Pengarahan ini turut dihadiri Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi MH, Kajari Medan Dwi Hartono SH MH, Wakil Ketua DPRD Medan H Iswanda Nanda Ramli, Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman, sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan serta Kepala Seksi Intelijen Kajari Medan Muhammad Yusuf.
Sebelum TP4D memberikan pengarahan kepada seluruh lurah, Wali Kota mengatakan, sejak tahun 2015 hingga 2019, pemerintah pusat telah mengalokasikan Anggaran Dana Desa mencapai Rp 257 Triliun. Kota Medan sendiri tidak memiliki desa, tetapi yang ada kelurahan. Oleh karenanya dana itu pun disalurkan secara merata ke 151 kelurahan yang ada di Kota Medan.
Dikatakan Wali Kota, pengarahan ini cukup penting guna menjaga agar penyaluran dan penggunaan dan kelurahan ini tepat sasaran dan senantiasa berada dalam koridor serta ketentuan hukum yang berlaku. Sekaitan itulah papaprnya, Pemko Medan menggandeng TP4D Kejaksaan Negeri Medan. Di samping itu Pemko Medan juga memiliki tim pendamping dari internal yang saat ini tengah menunggu surat keputusan.
"Mudah-mudahan pertemuan dan pengarahan yang disampaika TP4D Kejari Medan, Pemko Medan akan mampu meningkatkan tata kelola pemerintahan yang profesional, amanah, bersih dan berwibawa secara akuntabel serta transparan untuk mendorong percepatan pembangunan di Kota Medan,” kata Wali Kota.
Atas dasar itulah tegas Wali Kota, seluruh lurah  yang merupakan apratur Pemko Medan terdepan dan bersentuhan langsung dengan masyarakat itu diminta untuk menjadikan pertemuan dan pengarahan  tersebut sebagai momentum untuk lebih tertib dan disiplin dalam menjalankan tugas dan amanah yang diemban.
"Mudah-mudahan kita tidak akan pernah mendengar lagi ada pejabat Pemko Medan yang tersandung masalah hukum karena ketidaktahuan, kekurangpahaman atau membuat kesalahan penafsiran atas ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan tugasnya,"  harapnya.
“Jika pun nanti pada prosesnya ada persoalan hukum yang terjadi di lapangan , kami berharap agar pihak kejaksaan kiranya senantiasa mendampingi Pemko Medan. Mudah-mudahan melalui pertemuan ini, Pemko Medan akan mampu meningkatkan tata kelola pemerintahan yang profesional, amanah, bersih dan berwibawa secara akuntabel dan transparan untuk mendorong percepatan pembangunan di Kota Medan,”  paparnya.
Sebelumnya Dwi Hartono menjelaskan, dalam pengelolaan dan Pengawasan dana kelurahan ini diperlukan pengetahuan agar tidak terjadi  permasalahan. Apalagi ungkap Kajari, saat ini sebanyak 141 kepala desa tersandung masalah hukum terkait dana desa tersebut.
“Untuk itu laksanakanlah yang terbaik untuk masyarakat. Saya berharap tidak ada lagi masalah yang dihadapi dan bila ada permasalah yang dihadapi para lurah nantinya, silahkan berkoordinasi dengan
TP4D”ujarna.(Rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |