Medan,DP News
Ketua Komisi C DPRD Medan Boydo HK Panjaitan minta Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPMPTSP) fokus saja pada tugas pokok dan
fungsinya sebagai OPD yang memberikan pelayanan perizinan,bukan dibebani dengan
mencari PAD(Pendapatan Asli Daerah.Makanya,Boydo menilai dengan keluarnya
Perwal No 65 Tahun 2018 lalu yang mengatur penyerahan wewenang penarikan pajak
reklame kepada DPMPTSP sudah diluar koridor yang sebenaranya.
“Sebaiknya DPMPTSP fokus saja memberi pelayanan publik di bidang perizinan
dan jangan malah dibebani dengan penarikan pajak untuk pendapatan asli
daerah”ujarnya saat ditanyai wartawan,Rabu(10/4) di gedung dewan.
Merujuk pada Permendagri No 138 kata Boydo,DPMPTSP tidak ada dibebani
target PAD dan Tupoksinya hanya fokus untuk pelayanan perizinan.Makanya anggota
legislatif dari PDI Perjuangan ini menekankan agar Perwal jangan sampai
bertentangan dengan Permendagri atau peraturan di atasnya.
Untuk ke depan,Pemko Medan perlu mengkaji kembali untuk penyerahan wewenang
itu kepada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah mengingat fungsinya
sebagai penarik pajak dan retribusi daerah untuk pemasukan PAD.
Justru dengan penyerahan wewenang ini menimbulkan keheranan bagi
kita,kenapa masih ada penarikan retribusi dan pajak daerah di OPD tertentu
selain BPPRD. Perwal itu harus benar-benar dikaji demi efektif dan efisienya
pelayanan publik di bidang perizinan di DPMPTSP dan jangan malah membebani PAD
yang bukan merupakan wewenangnya.
Bagi Boydo hal yang sangat mengherankan ini justru masih berlangsung sampai
saat ini sehingga jangan sampai muncul asumsi bahwa ada bagi-bagi kue. Untuk
itu,dia meminta agar Pemko Medan mengembalikan kepada OPD yang punya wewenang
di bidang pajak dan retribusi daerah sebagai pemasukan PAD.
Untuk urusan pajak dan retribusi daerah biarlah ditangani BPPRD selalu OPD
yang berwenang di bidang itu dan DPMPTSP fokus pada pelayanan publik di bidang
perizinan.
Sebagaimana
diketahui,dengan Perwal No 65 Tahun 2018,DPMPTSP diberi wewenang mengurusi
perizinan termasuk di dalamnya izin reklame.(Rd