Notification

×

Iklan

Iklan




Komisi C Minta BPK Jawab Sanggahan PT Budi Mangun Karso

04 Februari 2019

Medan,DP News
Komisi C DPRD Medan berharap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera menjawab sanggahan PT Budi Mangun Karso dan Dinas Perkim Medan  terkait temuan BPK menyangkut Laporan Hasil Pekerjaan (LHP) mengenai proyek pembangunan Pasar Kampung Lalang.
Hal ini dikatakan Ketua Komisi C DPRD Medan Boydo Panjaitan dalam rapat dengar pendapat dengan Staf Aset Pemko Medan, Dinas Perkim Medan dan manajemen PT Budi Mangun Karso di gedung dewan, Senin (04/02).
"Jangan sampai menimbulkan persoalan-persoalan baru atau kerugian-kerugian baru," kata Boydo.
Menurut Boydo, kewajiban denda muncul karena adanya keterlambatan dalam penyelesaian proyek bangunan Pasar Kampung Lalang.
Namun pihak rekanan (PT Budi Mangun Karso) merasa nilai denda Rp3,1 miliar yang dikenakan BPK terlalu tinggi. Jumlahnya sekitar 10 persen sampai 15 persen dari nilai proyek senilai Rp26 miliar.
Padahal, kata Boydo, pihak rekanan baru menerima 20 persen dari nilai proyek. 
Minggu depan, kata Boydo, Komisi C kembali menjadwalkan rapat dengar pendapat dengan mengundang pihak BPK, PD Pasar, Dinas Perkim, Bagian Aset Pemko Medan dan PT Budi Mangun Kasro. (Rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |