Medan,DP News
Komisi C DPRD Medan berharap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera
menjawab sanggahan PT Budi Mangun Karso dan Dinas Perkim Medan terkait
temuan BPK menyangkut Laporan Hasil Pekerjaan (LHP) mengenai proyek pembangunan
Pasar Kampung Lalang.
Hal ini dikatakan Ketua Komisi C DPRD Medan Boydo Panjaitan dalam
rapat dengar pendapat dengan Staf Aset Pemko Medan, Dinas Perkim Medan dan
manajemen PT Budi Mangun Karso di gedung dewan, Senin (04/02).
"Jangan sampai menimbulkan persoalan-persoalan baru atau
kerugian-kerugian baru," kata Boydo.
Menurut Boydo, kewajiban denda muncul karena adanya keterlambatan
dalam penyelesaian proyek bangunan Pasar Kampung Lalang.
Namun pihak rekanan (PT Budi Mangun Karso) merasa nilai denda Rp3,1
miliar yang dikenakan BPK terlalu tinggi. Jumlahnya sekitar 10 persen sampai 15
persen dari nilai proyek senilai Rp26 miliar.
Padahal, kata Boydo, pihak rekanan baru menerima 20 persen dari nilai
proyek.
Minggu depan, kata Boydo, Komisi C kembali menjadwalkan rapat dengar
pendapat dengan mengundang pihak BPK, PD Pasar, Dinas Perkim, Bagian Aset Pemko
Medan dan PT Budi Mangun Kasro. (Rd)