Medan,DP News
Anggota Komisi D DPRD Medan Parlaungan Simangunsong ST mengatakan, agar
banjir tidak melanda Medan seperti di Jakarta perlu ketersediaan ruang terbuka
hijau (RTH) dan drainase yang seimbang. Meski tidak separah Jakarta,
masih menjadi langganan banjir setiap tahun.
Tapi menurut dia, nasib Medan bisa seperti Jakarta jika kedua aspek
tersebut diabaikan. Apalagi beberapa kawasan di Medan, satu jam saja hujan
sudah banjir. Ada dua jenis banjir melanda Medan, karena guyuran hujan deras
dan kiriman dari hulu (gunung). Tapi jika resapan air dan drainasenya baik,
kalaupun banjir sebentar saja sudah surut.
Berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang rencana detail tata ruang
(RDTR) Kota Medan, pasal 13 disebutkan, zona RTH dan zona privat. RTH
publik harus ada seluas ± 6.501,33 hektar (22,26 persen) dari luas
daerah. Sub-sub zona RTHnya terdiri dari, sub zona RTH taman kelurahan, taman
kota, taman pemakaman umum, kawasan wisata, hutan kota, lapangan olahraga
dan jalur hijau jalan.
Sedangkan zona RTH privat seluas minimal ± 2.920,49 (10 persen) dari luas
daerah yang meliputi, RTH pekarangan dan atap bangunan. Sehingga jumlah
keseluruhan 32,22 persen dari luar daerah harus RTH. Karena RTH memiliki daya
serap yang kuat terhadap curah air yang besar.
“Namun, apakah amanah Perda RDTR ini sudah dipenuhi? Kemudian, apakah
pengembang properti mengamalkan amanah Perda ini. Atau sudah tinggal berapa
hektar RTH di Medan. Perlu dikaji untuk mengantisipasi bahaya besar banjir
beberapa tahun ke depan,” ungkapnya.
Menurut politisi P Demokrat ini, drainase harus sempurna, elevasinya
disesuaikan secara teknis. Termasuak penampang parit (besar parit) harus
diperkirakan dengan curah hujan di daerah tersebut. Juga parit sekundernya
(pembuangan), jangan lebih besar drainase dari sungainya. Selain itu, harus
dipikirkan juga normalisasi sungai dan anak sungai.
“Artinya, Dinas PU Pemko Medan harus berkordinasi dengan Pemprovsu dan
Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera. Karena di Medan sudah tidak pernah lagi
ada menormalisasi sungai. Apalagi pemko sudah membeton trotoar sehingga resapan
air berkurang,” terangnya.
Pemko juga diminta mengawasi pembangunan perumahan yang dilakukan pihak
pengembang atau pribadi. Jangan sampai material bangunan masuk ke parit
sehingga menimbulkan penyumbatan. Kesadaran masyarakat agar tidak membuang
sampah sembarangan harus terus disosialisasikan. Karena salah satu penyebab
banjir adalah karena parit tumpat karena tumpukan sampah.
“Saya sering mengangkat Perda tentang pengelolaan persampahan di setiap
kali sosialsiasi perda. Karena kalau berulang-ulang disosialisasikan masyarakat
akan faham apalagi ada sanksi pidananya. Terbukti, sudah banyak masyarakat yang
sadar terhadap kebersihan lingkungan. Hanya saja pemko belum meresponnya.
Wadah-wadah sampah belum maksimal disiapkan. Padahal Surabaya, Jakarta dan bandung
penanganan sampahnya sudah sangat baik. DPRD bersama Pemko Medan sering
konsultasi soal sampah ke Surabaya, tapi penerapannya belum ada,” tuturnya. (Rd)